Para pelaku dan penadah yang berhasil diringkus petugas Polres Bangkalan.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak tiga pelaku pencurian berhasil diamankan Satreskrim Polres Bangkalan. Mereka adalah SA (39), warga Jengkebuan, Kelurahan Pangeranan, Kecamatan/Kab. Bangkalan.
Berikutnya, AZ (35) warga Dusun Deksoka, Kecamatan Jatikoong Jatiroto Utara, Kabupaten Jember. Terakhir, M (46) warga Jl. Pesalakan, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.
BACA JUGA:
- Tidur di Masjid Jadi Petunjuk, Pencuri Laptop Mahasiswa UTM Dibekuk Polres Bangkalan
- Diduga Tilap Uang Rp1,2 Juta, Mantan Karyawan Klinik di Bangkalan Ngaku Diminta Bayar Rp200 Juta
- Warga Burneh Bangkalan Tangkap Pencuri Kotak Amal
- Polres Bangkalan Ringkus 5 Mafia Solar, Berawal dari Tumpahan Minyak yang Resahkan Warga
Kronologi kejadiannya, para pelaku memasuki sebuah rumah korban bernama Abdul Rahem (50), di Jl. Ahmad Marzuki, Kelurahan Pangeranan Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, Kamis (22/2) lalu sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku berhasil memasuki rumah korban melalui atap dengan menggunakan tangga. Mereka masuk melalui jendela yang tidak terkunci. Saat itu, korban yang seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Bangkalan itu tengah tertidur lelap.
Dengan bergerak cepat dan taktis, para pelaku berhasil membawa kabur barang-barang berharga milik korban. Di antaranya, 4 unit Hp, 2 unit laptop, 1 jam tangan serta uang Rp 20 juta.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, ditemukan barang bukti berupa, Hp merk Iphone 5S warna hitam, jam tangan merk Seiko, dasbook Hp dan laptop.
Para tersangka mengaku terpaksa melakukan pencurian karena terdesak sebab tidak memiliki uang. Mereka akan dijerat kasus pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. (bkl2/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




