​Dalami Pengelolaan PAD, DPRD Tuban Studi Banding ke Madiun

​Dalami Pengelolaan PAD, DPRD Tuban Studi Banding ke Madiun Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban saat melaksanakan Studi Banding di DPRD Kota Madiun, Rabu (14/3).

TUBAN,BANGSAONLINE.com - Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban melaksanakan Study Banding ke DPRD Kota Madiun, Rabu (14/3).

Kunjungan Kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi B, Karjo diterima oleh Ngedy yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kota Madiun.

Dalam kunjungannya, Karjo menyampaikan tujuan banding tersebut untuk mengetahui sistem pengolahan PAD yang nantinya dapat diterapkan di Kabupaten Tuban. "Maksud kunjungan kerja kami adalah untuk mengetahui pengelolaan PAD yang ada di Kota Madiun, yang nantinya bisa kami kembangkan di Kabupaten Tuban," ujar Karjo kepada Ngedy.

Sementara itu, Ngedy memaparkan  sistem pengelolaan keuangan menjadi salah satu bagian penting untuk terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang akuntable, efektif, dan effisien. 

"Hal tersebut merupakan perwujudan pengelolaan keuangan daerah yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta Visi dan Misi yang akan dicapai pada Tahun Anggaran 2018. Secara umum, rencana perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diproyeksikan mengalami peningkatan dari yang sebelumnya Rp 926.989.852.000 menjadi Rp 938.398.866.000. Selain itu, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan akan ada kenaikan sebesar Rp 25.916.335.000, dari yang sebelumnya Rp 159.324.617.000 menjadi Rp 185.240.952.000. Namun, pada dana perimbangan ada penurunan, yang tadinya Rp. 698.953.575.000 menjadi Rp. 684.297.654.000 atau turun sebesar 2.10 persen," paparnya.

"Persentase belanja wajib maupun pilihan harus memakai hitungan, sehingga bisa memberikan arah kebijakan pemkot madiun hingga akhir tahun anggaran," bebernya.

Ia berharap pemerintah bisa menerima masukan dari anggota dewan, sehingga nantinya bisa muncul kesepakatan bersama antara pemkot madiun dengan DPRD Kota Madiun dengan tujuan mewujudkan cita-cita masyarakat madiun lebih maju dan sejahtera. "Sebelum menuju mengelola PAD dengan baik, semestinya ada kebersamaan antara eksekutif dan legislatif," ujarnya.

Terpisah, Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2017 adalah penyempurna serta melengkapi rencana kerja Pemkot Madiun yang di tetapkan melalui Perda Nomor 4 Tahun 2016.

"Untuk mengoptimalkan serapan, kami melakukan rapat dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), mendahulukan kebutuhan yang terpenting, dan mendorong optimalisasi serapan OPD," urai Sugeng. (wan/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO