​Khawatir Retribusi Cacat, Progam PTSL Disoal DPRD Tuban

​Khawatir Retribusi Cacat, Progam PTSL Disoal DPRD Tuban Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban Agung Supriyanto.

Sementara itu, data yang berhasil dihimpun di lapangan dalam pelaksanaan progam PTSL, bahwa untuk kepengurusan administrasi pengajuan dikenakan biaya sebesar Rp 400 ribu tanpa diberikan pengertian penjabaran alokasi biaya tersebut.

"Mau tidak mau kulo ikutkan sertifikat pak, sebab kata petugas kalau tidak lewat pendaftaran prona, ngurus surat tanah mahal," ungkap salah seorang warga desa Mulyoagung, Senin (13/3) kemarin.

Besar biaya administrasi pengajuan sertifikat tanah sebesar Rp 400 ribu terkesan serempak di berbagai wilayah kecamatan. Namun, sebagian wilayah para pemohon ada yang masih dikenakan biaya tambahan Rp 200 hingga Rp 400 ribu oleh kelompok kerja progam PTSL jika dalam pengajuan kepengurusan status tanah terdapat peralihan asal usul hak tanah seperti hibah, peralihan nama.

"Ya tidak paham pak, ada tambahan biaya untuk peralihan. Katanya biaya segitu untuk beli patok, materai, administrasi dan lain lainnya," beber pemohon asal Kecamatan Jatirogo yang enggan disebut namanya.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan BANGSAONLINE.com masih kesulitan untuk menemui ketua pelaksana progam PTSL maupun pengawas dan vasilitator Pemerintah Kabupaten Tuban.

Sekadar diketahui, pada tahun 2018, Pemerintah Pusat menargetkan 7 juta sertifikat. Sedangkan Tuban kebagian alokasi 64 ribu bidang tanah yang diajukan oleh 33 desa atau kelurahan. (ahm/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO