​Bea Cukai Blitar Musnahkan Rokok Ilegal Senilai 2 M

​Bea Cukai Blitar Musnahkan Rokok Ilegal Senilai 2 M Petugas saat menunjukkan barang bukti rokok ilegal sebelum dimusnahkan.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 11.250.608 batang Srokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dimusnahkan kantor , Rabu (7/3). Barang bukti senilai rokok ilegal senilai Rp 2.125.564.672 dimusnahkan di halaman depan kantor bea cukai Blitar.

Kepala Kantor M Arif Setija Noegroho mengatakan, pemusnahan ini sebagai tindak lanjut dari proses pengawasan. Selanjutnya barang ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang kemudian diusulkan ke Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi untuk dapat dimusnahkan. 

"Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 11.250.608 batang Srokok Sigaret Kretek Mesin (SKM)," ungkap M Arif Setijo Noegroho.

Menurut dia, selama tahun 2017 lalu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar melakukan penindakan terhadap 64 pelanggaran dibidang cukai. Barang yang ditindak berupa hasil tembakau sebanyak 3.125.348 batang. 

Perkiraan nilai barang sebesar Rp 1,736.944.626,00. Dengan perkiraan kerugian Negara sebesar Rp 1.066.730.557,00. "Selama 2017 kami melakukam 64 penindakan pelanggaran dibidang cukai," imbuhnya.

Selain pemusnahan dan penindakan pelanggaran, capaian kinerja Kantor diantaranya menghimpun penerimaan cukai sebesar Rp 310.368.084 874,00 dari target Rp. 3.104.985.000,00.

Ia menambahkan selanjutnya KPPBC TMP C Blitar akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memberantas BKC illegal di wilayah Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek.

"Kami akan terus melakukan penindakan, bekerjasama dengan berbagai instansi di Kabupaten/Kota yang kami bawahi," pungkasnya. (ina/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO