Bea Cukai Blitar Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 595 Juta

Bea Cukai Blitar Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 595 Juta Sejumlah barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 812.385 batang sigaret kretek mesin (SKM), 1.572 batang sigaret kretek tangan (SKT), 213 botol miras, dan 28 liquid vape ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar. Pemusnahan dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Blitar, Rabu (2/10/2019).

Barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan . Barang yang dimusnahkan ini totalnya mencapai Rp 595.416.245 dengan total kerugian negara sebesar Rp 309.093.782.

"Kami memusnahkan barang hasil penindakan terutama barang kena cukai. Ini hasil penindakan selama tahun 2019. Di mana pada 2019 ini kami melakukan sebanyak 108 kali penindakan," ungkap Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Moch Arif Seijo Noegroho.

Arif menambahkan dari 108 kali penindakan itu, juga melakukan penindakan dua kasus peredaran rokok ilegal yang diproses pidana. Bahkan satu di antaranya sudah dijatuhi vonis dan tengah menjalani hukuman penjara.

"Tersangka kita amankan di wilayah Kabupaten Blitar dan telah dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Pelanggarannya menjual rokok ilegal, vonisnya pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan," imbuhnya.

Arif menambahkan, pola peredaran rokok ilegal belakangan mulai bergeser. Untuk mengelabui petugas, penjual biasanya tidak akan memajang rokok ilegal di etalase. Sementara konsumen juga menggunakan kode khusus jika hendak membeli rokok ilegal.

"Peredaran rokok ilegal belakangan ini kalau disurvei tidak dijual secara vulgar. Mereka tidak memajang di etalase, namun disembunyikan. Dan membelinya dengan kode tertentu. Rata-rata dijual di toko-toko kecil," pungkasnya. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO