Terlibat Pemerasan, Polres Mojokerto Bekuk Oknum Jaksa dan 2 Warga Surabaya

Terlibat Pemerasan, Polres Mojokerto Bekuk Oknum Jaksa dan 2 Warga Surabaya Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Anggota gabungan Saber Pungli Polres dan Kejari Mojokerto berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan di kawasan wisata religi Jolotundo Kabupaten Mojokerto, Minggu (4/1).

Dari penangkapan pukul 18.00 WIB petugas berhasil mengamankan tiga pelaku di antaranya Hari Cipto Wiyono (52) anggota LSM warga Mojo 1/5 RT.06 RW.05, Kelurahan Mojo, Kec Gubeng, Kota Surabaya; Akhmad Khoirul (50) seorang PNS Kejati Jatim (Jaksa fungsional Bid Intelijen Kejati) warga Jln Ahmad Yani, Dusun Mencek,Desa serut, Kec. Panti, Kab. Jember; serta Ishaq Wahyulla (47) warga Jalan KH. Mas Mansur gang 1a no 41, Kel . Nyamplungan, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya.

Akibat perbuatan tersangka ini ketiganya dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Penangkapan bermula pada Sabtu (3/2) pukul 21.30 WIB saat para pelaku datang ke TKP mengaku dari Kejati Jatim. Mereka mengaku ada perlu untuk mengecek dugaan kecurangan penjualan karcis yang dilakukan korban bernama Ahmaji pengurus loket lokasi warga Dusun Grogol RT.03/RW.02, Kec. Tulangan, Kab. Sidoarjo.

Setelah bertemu dengan korban, para pelaku ini langsung membawa korban dengan cara paksa ke dalam mobil dan dibawa kelilling wilayah Mojokerto dan Sidoarjo. Untuk mengelabui korban agar kasusnya tidak diangkat, pelaku meminta uang sebesar Rp 75 juta. Namun lantaran koban tidak punya uang akhirnya disepakati senilai Rp 35 juta.

"Namun saat itu korban hanya membawa uang Rp 3 juta, sehingga kekurangannya akan diberikan esok harinya. Pada hari Minggu (4/2) jam 6 malam setelah korban menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta, dilakukan penangkapan oleh Tim Saber Pungli dan langsung dibawa ke Polda Jatim," ungkap Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata, Senin (5/2).

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) bendel karcis masuk Wisata Jolotundo dan uang tunai Rp 612 ribu, uang tunai Rp 11,9 juta,1 unit mobil Mitsubishi Kuda dan 4 (empat) unit Hp. (sof/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO