Sidang Lanjutan Bonek Vs PSHT, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Sidang Lanjutan Bonek Vs PSHT, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Berat Saat berlangsung sidang lanjutan di PN Surabaya

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang kasus pengeroyokan antara Vs PSHT, Kamis (25/1). Sidang yang beragendakan keterangan saksi penangkapan, dipimpin oleh Ketua Majelis Sifa'Urosidin di Pengadilan Negeri.

Dalam sidang lanjutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Irene Puspa menghadirkan dua saksi penangkapan dari anggota Kepolisan Polrestabes Surabaya. Dua saksi itu yakni Ujung Harianto dan Suhermanto.

Di hadapan Majelis Hakim, saksi membenarkan jika kedua korban yang meninggal yakni Muhammad Anis dan Aris Eko Ristianto, anggota dari perguruan silat PSHT. Atas keterangan kedua saksi itu, kedua terdakwa bernama Muhammad Tiyo warga Jalan Balongsari blok 7 G No. 19 dan Muhammad Ja'far warga Jalan Pogot Gang 1 Tanah Kali Kedinding Surabaya itu membenarkan keterangan yang telah diberikan oleh kedua saksi tersebut.

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 170 ayat 2 tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian dan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, Narsih, ibu dari Muhammad Anis berharap jika kedua terdakwa pengeroyokan di hukum seberat-beratnya. Narsih mengaku jika buah hatinya yang menjadi korban pengeroyokan adalah tulang punggung keluarga.

Hal senada juga di sampaikan oleh Kasminten, ibu Aris Eko Ristianto warga Bojonegoro. Dia berharap pelaku penganiayaan dihukum dengan hukuman setimpal sesuai hukum berlaku. "Semoga pelakunya dihukum berat, sesuai pasal yang berlaku," ujarnya didampingi kuasa hukum korban, Sutrisno Budi. (ana/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO