Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Kepuhanyar Buron

Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Kepuhanyar Buron Balai Desa Kepuhanyar. Inset, Kades Agung Priyanto. foto: SOFFAN/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2018 lalu, hingga kini keberadaan Agung Priyanto Kades Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto masih belum diketahui (buron).

Terkait hal ini, Kasi Pidana Khusus Kejasaan Negeri Mojokerto Fatkur Rohman menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka sejak tanggal 11 Januari 2018 lalu. Penetapan itu setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang ada atas dugaan korupsi Dana Desa Rp 691 juta dengan modus membuat laporan proyek fiktiv dan penggelembungan anggaran (Mark Up).

“Hasil audit menyatakan, dari kegiatan nonfisik ada kerugian negara Rp 289 juta dan dari kegiatan fisik kerugian negara mencapai Rp 402 juta, jadi totalnya Rp 691 juta,” jelas Kasi Pidsus.

Atas perbuatan tersangka tersebut timbul kerugian Negara dan terbukti melanggar undang-undang tindak pidana kurupsi Pasal 2 dan 3 UU RI No.20 tahun 2001 dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Dalam kasus ini, keterlibatan pihak lain juga tentunya sangat terbuka, tidak mungkin dalam pencairan dana tersebut dilakukan oleh tersangka sendiri,” terangnya.

Untuk memastikan keberadaan tersangka, wartawan Bangsaonline.com mencoba untuk mendatangi Balai Desa setempat, Selasa (23/1/2018). Di lokasi hanya terlihat dua ruangan yang terbuka, sedangkan ruangan Kepala Desa kondisinya tertutup.

Terlihat dua orang ibu-ibu sedang menemui warga. Saat ditanya tentang keberadaan sang Kades, mereka pun enggan menyampaikan identitas dan hanya berkata jika Kades Kepuhanyar saat ini sedang tidak berada di tempat.

”Kalau Pak Carik Sayata barusan berangkat ke Kejaksaan dan Bendahara Siti Nuriyatin ikut pelatihan di Pacet, pak,” jelasnya.

Seperti diinformasikan sebelumnya, Kades Kepuh Anyar Agung Priyanto beberapa bulan sebelumnya sempat berurusan dengan Badan Narkotika Nasional Kota Mojokerto atas kasus penggunaan Narkoba jenis Shabu. Namun setelah berhasil ditangkap, pihak BBN tidak mendapatkan bukti kuat hingga akhirnya pelaku hanya dikenakan mengikut rehab dan wajib lapor. (sof/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO