Pedagang Ungkap Dugaan Penyelewengan Penjualan Stan di Pasar Giri

Pedagang Ungkap Dugaan Penyelewengan Penjualan Stan di Pasar Giri Pasar Giri di Desa Kawisanyar, Kebomas.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Aduan sejumlah pedagang Pasar Giri ke DPRD Gresik tampaknya berbuntut. Sebelumnya, Rabu (27/12) kemarin, mereka mengadu ke anggota dewan karena merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak UPT Pasar Giri lantaran diberi stan paling belakang. Padahal, mereka adalah pedagang yang sudah puluhan tahun berjualan di pasar milik Pemkab Gresik tersebut.

Untuk bisa menempati stan yang ada di bagian depan, para pedagang diharuskan membayar uang hingga puluhan juta rupiah.

Namun, penjualan stan tersebut diduga terdapat penyelewengan. Hal ini seperti diungkapkan Khusnul Khatimah, salah satu pedagang. Ia mengaku telah menyetorkan uang sebanyak Rp 45 juta kepada petugas UPT Pasar Giri bernama Sudarmaji untuk membeli salah satu stan. Namun, di tanda bukti berupa kwitansi harga yang tertulis hanya Rp 39 juta.

"Saya gak berani protes, takut gak dapat stan," ungkapnya saat mengadu di DPRD sambil menunjukkan bukti kwitansi bertuliskan Rp 39 juta, Rabu (27/12/2017) kemarin.

Selain itu, Nurul Aini, pedagang lain, mengungkapkan adanya ancaman dari pihak UPT kepada pedagang. Ancaman itu diberikan kepada pedagang Pasar Giri yang berupaya protes atas ketidaksesuaian pembagian stan.

"Kalau wadul munggah-munggah gak bakal tak reken (jika sampai ngadu ke pimpinan, kamu tidak akan saya layani, red)," ungkap Nurul Aini menirukan ucapan petugas UPT.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO