Tanya Jawab Islam: Hukum Investasi dengan Persentase Keuntungan di Muka

Tanya Jawab Islam: Hukum Investasi dengan Persentase Keuntungan di Muka Dr. KH. Imam Ghazali Said

Ketika mereka membayarkan uang itu kepada Umar, ia lantas bertanya, “Apakah setiap anggota pasukan diberi pinjaman oleh Abu Musa seperti yang diberikan kepada kalian berdua?” Mereka menjawab, “Tidak.”

Beliau berkata, “Apakah karena kalian adalah anak-anak Amirul Mukminin sehingga ia memberi kalian pinjaman? Kembalikan uang itu beserta keuntungannya.” Adapun Abdullah, hanya membungkam saja.

Sementara Ubaidullah langsung angkat bicara, “Tidak sepantasnya engkau berbuat demikian wahai Amirul Mukminin! Kalau uang ini berkurang atau habis, pasti kami akan bertanggung jawab.”

Umar tetap berkata, “Berikan uang itu semuanya.” Abdullah tetap diam, sementara Ubaidullah tetap membantah.

Tiba-tiba salah seorang di antara sahabat Umar berkata, “Bagaimana bila engkau menjadikannya sebagai investasi modal wahai Umar?” Umar menjawab, “Ya. Aku jadikan itu sebagai investasi modal.

Umar segera mengambil modal beserta setengah keuntungannya, sementara Abdullah dan Ubaidullah mengambil setengah keuntungan sisanya.

Laporan hadis ini menunjukkan bahwa sistem penanaman modal sudah ada sejak zaman para sahabat. Oleh sebab itu para ulama sepakat bahwa transaksi untuk mengambil keuntungan dengan sistem bagi hasil di atas dihalalkan.

Hanya perlu menjadi catatan bahwa keuntungan investasi itu tidak diambil dari modal, tapi diambil dari keuntungan modal. Oleh sebab itu, jika persentase 5% itu diambil dari modal dan dijanjikan setiap bulan akan mendapatkannya, maka hukumnya haram tidak diperbolehkan. Sebab pemberian keuntungan di awal dan setiap bulan, tidak sesuai dengan sistem bagi hasil. Ada unsur ketidakpastian di sana. Bisa jadi pengelola akan untung banyak atau rugi banyak, tapi ia tetap harus bayar 5% ke pemilik modal. Ada unsur gambling dan ketidakpastian.

Adapun sistem bagi hasil yang sesuai dengan prinsip Islam adalah persentase itu diambil dari keuntungan berniaga. Maka tidak bisa ditentukan di awal. Ia hanya bisa ditentukan ketika sudah selesai berniaga. Dari keuntungan itu, baru dipersentase sesuai dengan kesepakatan di awal. Dan apabila terjadi kerugian, maka kedua belah pihak juga merasakan rugi, pemilik modal rugi harta, pengelola rugi tenaga. Semoga penjelasan ini bermanfaat. Walllahu a’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO