Tilap Dana Desa Rp 200 Juta, Kades Jari Bojonegoro Ditahan Kejari

Tilap Dana Desa Rp 200 Juta, Kades Jari Bojonegoro Ditahan Kejari Ilustrasi

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur menahan Sri Hamto Kepala Desa Jari, Kecamatan Gondang, Bojonegoro. Penahanan terhadap Pak Kades itu karena ia terbukti menggelapkan dana desa senilai Rp 200 juta.

Muhaji Kajari Bojonegoro mengungkapkan aksi Sri Hamto dalam menilap uang negara tersebut dilakukan bersama Sekretaris Desa setempat, Yatmiran. Modusnya, keduanya membuat laporan penggunaan uang fiktif serta stempel palsu.

"Kadesnya sudah kita tahan, untuk sekretarisnya masih sebagai saksi," beber Muhaji, Rabu (22/11).

Penahanan itu dilakukan dengan pertimbangan subyektif, yakni takut bila tersangka menghilangkan barang bukti. Selain itu, juga takut bila melarikan diri.

"Kasusnya kita tangani sendiri, sekarang prosesnya masih penyidikan," kata Kajari menambahkan.

Kajari mengimbau kepada seluruh kepala desa di Bojonegoro agar tidak main-main dengan dana desa. Sebab, dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk bancakan perangkat desa. (nur/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO