Razia Kos-kosan, Satpol PP Bojonegoro Ciduk Tiga Pasangan Diduga Mesum

Razia Kos-kosan, Satpol PP Bojonegoro Ciduk Tiga Pasangan Diduga Mesum Para pasangan yang terciduk sedang didata oleh petugas Satpol PP.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Tiga pasangan bukan suami istri digerebek anggota Satpol PP Pemkab Bojonegoro, dari kos-kosan di Jalan Untung Suropati atau tepatnya di belakang mess Persibo. Ketiga pasang muda-mudi itu ditengarai hendak berbuat mesum, sehingga Satpol PP langsung melakukan penangkapan.

Kepala Bidang Lingkuan masyakarat Satpol-PP Bojonegoro Twotik menjelaskan, penggerebekan itu berawal dari laporan salah satu warga yang mengetahui adanya pasangan muda-mudi sedang bermesraan di dalam kamar kos. Padahal kos tersebut sejatinya steril dari kaum adam.

"Apalagi kita tengah menjalankan Perda No. 15 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, sehingga kita gencar melakukan operasi-operasi kepada penghuni kos. Kebetulan kita menemukan tiga pasangan yang bukan suami-istri di dalam kos, sehingga langsung kita amankan," jelas Twotik di kantornya, Rabu siang (8/11).

Ketiga pasangan itu didominasi remaja yang usianya 18 hingga 23 tahun. Yang mengejutkan, ternyata satu kamar kos terdapat dua orang laki-laki dan satu perempuan. Sehingga, jumlah orang yang digelandang Satpol-PP sebanyak tujuh orang.

"Enam orang asli warga Bojonegoro. Kemudian ada satu cewek rumahnya Bandung, Jawa Barat yang sedang bekerja di rumah makan," terang dia.

Dia menegaskan, operasi itu untuk menciptakan situasi ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Selain itu untuk mencegah terjadinya praktik prostitusi dan penyalahgunaan narkoba oleh kalangan remaja. Dia juga memastikan bahwa mereka yang digerebek itu bukan anggota anak punk.

"Bukan anak punk, mereka remaja biasa seperti pada umumnya. Semua yang kita amankan itu lulusan SMA. Pada saat kita amankan tidak kita temukan barang-barang terlarang," ucapnya menambahkan.

Ketiga pasangan itu setelah dilakukan pemeriksaan di kantor Satpol-PP, selanjutnya diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Selain itu, seluruh orang tua atau keluarganya juga dipanggil petugas untuk menjemput putra-putrinya. (nur/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO