Dispol PP Gresik Kembali Bersih-bersih Reklame Bodong

Dispol PP Gresik Kembali Bersih-bersih Reklame Bodong Reklame berupa banner dan spanduk tak berizin hasil penertiban Satpol PP. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Pemkab Gresik kembali menggelar penertiban terhadap reklame bodong, Senin (30/10/2017). Kali ini satuan penegak peraturan daerah (perda) tersebut merazia berbagai jenis reklame seperti banner dan spanduk yang tidak dilengkapi izin di wilayah Kota.

Achmad Nuruddin, Kepala Dispol PP mengatakan, selain tak berizin, pihaknya juga menertibkan sejumlah reklame yang izinnya kadaluarsa dan pemasangannya menyalahi aturan. "Pembersihan reklame ini untuk menjaga ketertiban, keindahan, serta keamanan kota," ujarnya.

"Kalau di wilayah perkotaan sasarannya sepanjang jalan protokol. Dispol PP tidak tebang pilih, yang tidak memenuhi ketentuan, semuanya kita tertibkan," terangnya.

Untuk penertiban, lanjut Nuruddin, pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP), terutama untuk yang berukuran besar dan papan nama yang dipasang permanen.

"Untuk reklame tersebut, Dispol PP menunggu intruksi atau rekomendasi dari Pemkab Gresik terkait perizinannya. Baliho dan spanduk yang kita tertibkan rata-rata didominasi penjualan barang, seperti rokok, pemasaran rumah, iklan mobil, iklan handphone, kendaraan bermotor dan lainya," terangnya.

Nuruddin mengimbau kepada masyarakat ataupun perusahaan pemilik reklame yang ingin memasang produk agar mengurus perizinannya terlebih dahulu. "Mengacu Perbup (peraturan bupati) Nomor 9 Tahun 2016, reklame harus ada tiang dan tidak boleh dipasang di tempat terlarang seperti pulau jalan, melintang jalan, tempat tertentu seperti taman, serta daerah perkantoran," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO