DPO Enam Tahun, Otak Perampokan di Dander Bojonegoro Diringkus Polisi

DPO Enam Tahun, Otak Perampokan di Dander Bojonegoro Diringkus Polisi

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil meringkus EY (29), warga Dukuh Mandek, Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Bojonegoro. EY adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres setempat dalam kasus perampokan pada 9 Agustus, 2011 silam.

"Pelaku kita tangkap pada 20 September 2017 kemarin, dan sekarang masih dalam proses penyidikan," ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, Kamis (5/10).

EY merupakan otak perampokan rumah dan toko di Desa Kunci, Kecamatan Dander, Bojonegoro beberapa tahun silam. EY beraksi bersama tujuh pelaku lainnya, kemudian dia melarikan diri ke luar jawa, sedangkan tujuh pelaku lain sudah diproses hukum dan kini sudah bebas. "Pelaku melarikan diri selama enam tahun," terangnya.

Tujuh pelaku itu adalah Nur Iman (30) warga Desa Kenongosari, Rukani (59), dan Sirun (40) warga Desa Sandingrowo, ketiganya berasal dari Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Selain itu Jaenal (27), Lamsir (50) dan Sunandar (42), ketiganya berasal dari Desa Buntalan, Kecamatan Temayang. Serta Slamet Riadi (55) warga Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban 

Kapolres menjelaskan kronologi perampokan yang dilakukan EY dan pelaku lainnya. Saat itu EY langsung mengalungkan celurit di leher korban. Kemudian tujuh pelaku lainnya langsung membekap korban, mengikat kedua tangannya serta menutup mulutnya dengan plester.

"Setelah itu mereka mengambil barang-barang berharga milik korban, termasuk mobil Daihatsu Nopol S 974 HF," paparnya.

Mobil Daihatsu berwarna putih itu saat ini diamankan di Mapolres bersama sejumlah barang bukti lain, seperti celurit, gergaji dan 21 laptop. Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO