Menyamar jadi Gelandangan, Pencuri HP di Blitar Bobol Lima Toko HP

Menyamar jadi Gelandangan, Pencuri HP di Blitar Bobol Lima Toko HP Kapolres Blitar menunjukkan sejumlah barang bukti saat press release di Mapolres Blitar. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Tidak sampai 24 jam, Satreskrim Polres Blitar berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terekam CCTV. Kejadian pencurian itu terekam di toko milik Daud Prasetya (32) warga Kesamben, Kabupaten Blitar.

Pelakunya adalah Suprianto (39), warga Desa Sragi Rt 01/03 Kecamatan Talun Kabupaten Blitar. Ia diamankan di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam penangkapannya, polisi terpaksa melemahkannya dengan timah panas di bagian kaki karena berusaha melawan.

"Kami berhasil mengamankan pelaku berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di toko milik korban," jelas Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya, Senin (02/10).

Dalam rekaman CCTV, tampak pelaku mulai beraksi pada tengah malam toko HP Purnama Jalan Bromo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Dia memakai baju berwarna terang, celana berwarna gelap selutut dan mukanya ditutup topi yang terbuka bagian mata. Pelaku masuk toko sasarannya dengan memanjat menggunakan seutas tali, lalu naik genteng dan merusak plafon. Sambil membawa tas ransel berukuran besar, nampak pelaku leluasa masuk ke toko penjual HP itu.

Setelah diamankan, diketahui jika sebelum melakukan aksinya, ternyata Suprianto mensurvei terlebih dulu lokasi yang menjadi target pencuriannya. Modusnya, pura-pura jadi pemulung.

"Sebelum melakukan aksinya awalnya pelaku berpura-pura menjadi pemulung atau gelandangan di dekat toko yang menjadi sasaran. Setelah tahu kondisi toko, malamnya pelaku melancarkan aksinya," ungkap Kapolres AKBP Slamet Waloya.

Saat diamankan dari rumah pelaku, polisi menemukan beberapa barang bukti. Selain puluhan HP kondisi baru berbagai merek, laptop, sebuah tambang alat menuju lokasi pencurian dan beberapa barang elektronik lainnya. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa gerinda yang juga merupakan hasil curian.

Suprianto terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Berdasarkan pengakuannya, ia melakukan aksi tersebut seorang diri. Hasil kejahatannya yang rencananya akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya itu pun belum sempat dijual. Namun ada sebagian uang yang juga hasil curian uang ia gunakan untuk membeli kopi.

"Belum sempat saya jual semua sudah tertangkap," kata Suprianto. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO