Sembilan Bulan Kabur, Tahanan Polsek Baureno Berhasil Diringkus Lagi

Sembilan Bulan Kabur, Tahanan Polsek Baureno Berhasil Diringkus Lagi

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Masih ingat tahanan yang kabur dari Polsek Baureno, Kabupaten Bojonegoro awal tahun 2017 lalu? Ya, pelaku bernama Eko S (22), yang kabur itu kini berhasil diringkus anggota Reskrim .

Sekadar diketahui, Eko berhasil kabur dari tahanan Polsek Baureno dengan cara menggergaji jeruji besi, Sabtu sore 7 Januari 2017 lalu. Usai kabur itu, ia berhasil menikmati hidup di luar tahanan selama 9 bulan.

Eko sendiri sebelumnya diamankan polisi karena melakukan pencurian di konter playstation (PS), pada tanggal 13 Desember 2016 lalu. Namun, beberapa hari ditahan, pelaku bisa kabur dan menjadi buron anggota hingga kemarin.

"Alhamdulillah, berkat kerja keras selama ini, pelaku berhasil kita amankan. Saat ini kita lakukan penahanan di Mapolres," ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, Jumat (15/9).

Pelaku yang beralamat di Dusun Tempuran, Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro itu diringkus petugas saat berada di salah satu hotel di jalan Veteran, Bojonegoro. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolres untuk diinterogasi.

"Selamat dan terima-kasih pada jajaran Satreskrim yang berhasil menangkap pelaku curat yang sempat melarikan diri ini," ungkapnya bahagia.

Menurut Kapolres, berdasarkan pengembangan dan penyelidikan serta penyidikan, pelaku juga terlibat dalam tindak pidana lain, di antaranya melakukan tindak pidana penipuan pada bulan Oktober 2016, dengan TKP di wilayah Kecamatan Balen dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Vario.

Selanjutnya pelaku juga melakukan tindak pidana penipuan pada bulan November 2016 dengan TKP di Desa Sumodikaran Kecamatan Dander, dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Satria F. Pelaku juga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan TKP Dusun Medalem Desa Prayungan Kecamatan Sumberrejo, dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Vario Techno.

Selain itu, pelaku juga dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp 14 juta di Dukuh Pakis, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. "Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kemungkinan pelaku terlibat pada tindak pidana lainnya," bebernya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni, pasal 363 KUHP dan atau pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelaku diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO