Residivis Maling Pick Up Diamankan

Residivis Maling Pick Up Diamankan

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sudiono, asal dusun Cowek, desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen terpaksa tidak bisa menikmati Momen kemerdekaan bersama warga lainnya. Pasalnya, tepat di HUT RI ke-72 itu, ia harus merasakan pengapnya dinding jeruji besi.

Ia ditangkap anggota buser Polres Pasuruan, gara-gara kasus pencurian mobil pikap yang melilitnya. Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Tinton Riambodo mengutarakan, penangkapan tersangka dilakukan anggotanya Kamis kemarin (17/8). Tersangka yang merupakan residivis pencurian ini ditangkap saat berada di tepi jalan yang ada di wilayah Mojokerto, sekitar pukul 12.00.

Penangkapan tersebut bermula ada laporan aksi pencurian mobil pikap yang dilakukannya 15 September 2014 silam milik Subandi, warga Sukolelo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Tersangka melancarkan aksinya sekitar pukul 05.00. Ia tidak sendirian, melainkan bersama rekannya Samat, yang telah meninggal dunia karena sakit,” ungkap Tinton saat dikonfirmasi kemarin, Kamis (17/8).

Mantan Kasatreskrim Polres Lumajang ini menceritakan, aksi itu dilakukan pelaku bersama rekannya dengan merusak pintu mobil. Ketika itu, mobil korban tengah berada di garasi rumah. Kedua pelaku merusak pintu serta merusak kunci kontak mobil dengan menggunakan kunci T.

Begitu mesin mobil berhasil dihidupkan, kedua pelaku pun langsung kabur. “Akibat pencurian tersebut, korban merugi sekitar Rp 99 juta,” sampainya.

Berangkat dari situlah, petugas melakukan perburuan. Tak mudah untuk mengejar pelaku, karena ia sempat lari ke Mojokerto. Begitu mengetahui keberadaan tersangka, petugas pun langsung meringkuknya.

Ia pun dikeler petugas ke Mapolres Pasuruan. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menemukan pikap nopol N 8905 TF yang merupakan hasil kejahatannya. Tersangka pun diperiksa intensif.

Dari pemeriksaan itulah, diketahui kalau bukan hanya sekali ia ditangkap. Karena, sebelumnya ia sudah tiga kali ditangkap polisi atas kasus pencurian, motor dan mesin Senzo. “Penangkapan ini, merupakan kali keempat,” jelas Tinton.

Kini, karena perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya, 7 tahun penjara. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pria di Pasuruan Terekam CCTV Curi Elpiji':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO