Ia melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku awalnya menawarkan barang antik berupa pedang samurai seharga Rp 10 triliun kepada korban berinisial DRSL, asal Jl Gayungan XI/12, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya. Selain itu, pelaku juga menawarkan tokek berukuran besar kepada korban lainnya berinisial WT asal Kota Magelang. Untuk melihat tokek tersebut, korban diharuskan membayar uang Rp 5 juta.
Setelah samurai dan tokek tersebut tidak jadi dibeli oleh para korban, selanjutnya pelaku memperlihatkan uang di dalam kotak yang terbuat dari kayu di rumah kontrakan tersangka. Dalam penjelasan kepada korban, pelaku mengaku mendapatkan tumpukan uang di dalam kotak kayu dengan cara melakukan ritual menggunakan peralatan minyak panabal sahwa, minyak apel jin, candu, dupa, kambing, dan ayam.
“Korban asal Surabaya adalah seorang dokter. Kebetulan memang membutuhkan uang untuk membayar hutang. Sehingga tertarik dengan cara yang ditawarkan pelaku. Akhirnya korban bersedia membeli peralatan ritual dengan menyerahkan uang sebesar Rp 1,680 miliar kepada pelaku secara bertahap. Ternyata hingga saat ini uang seperti dalam kotak kayu yang dijanjikan pelaku tidak bisa didapatkan korban. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian yang dialami ke kami,” beber Agung.











