Pria Tua asal Sumberjo Bojonegoro Setubuhi Gadis di bawah Umur Hingga Hamil

Pria Tua asal Sumberjo Bojonegoro Setubuhi Gadis di bawah Umur Hingga Hamil

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro mengamankan seorang pria berinisial MD (42), warga Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Pria buruh tani itu ditangkap polisi karena melakukan tindak persetubuhan terhadap bocah di bawah umur.

Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi menjelaskan, pelaku diamankan pada Jumat (09/06/2017) lalu setelah menerima laporan dari keluarga korban. Di hadapan petugas, pelaku mengakui telah menyetubuhi Mawar (16), sebanyak dua kali. Akibatnya, korban kini telah hamil 6 bulan.

"Tersangka berupaya memberikan obat kontrasepsi agar korban tidak hamil," kata Mashadi, Sabtu (11/6).

Persetubuhan itu dilakukan pada Jumat (07/10/2016) lalu sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu korban sedang menonton televisi di rumahnya. Tiba-tiba pelaku datang melalui pintu sebalah barat rumah korban dan langsung mendatangi korban.

"Korban langsung didekap serta mulutnya dibungkam dengan kedua tangannya. Pelaku juga mengancam membunuh korban agar tidak bilang pada ibunya," jelasnya.

Korban ketakutan setelah diancam akan dibunuh. Korbanpun pasrah dan pelaku menyetubuhi korban hingga puas. Sementara itu, barang bukti yang diamankan polisi diantaranya, obat pil sebnyak 4 strip berisi 48 butir, 1 (satu) lembar kertas yang ditulisi tersangka tentang aturan minum obat, 1 (satu) rok warna hitam motif bunga, 1 (satu) kaos warna merah, 1 (satu) BH warna ungu, 1 (satu) celana dalam warna putih dan 1 (satu) buah sarung warna abu-abu kombinasi hitam.

"Pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman diatas lima belas tahun penjara," tandasnya. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO