Tersangka Kasus Jasmas Pemprov Jatim Dituntut 5 Tahun Penjara

Tersangka Kasus Jasmas Pemprov Jatim Dituntut 5 Tahun Penjara Toni Heri Sulistyo saat digelandang petugas.

Sidang perkara Toni sendiri bakal dilanjutkan pekan ini dengan agenda pembacaan pledoi. Untuk kemudian akan ada replik dari Kejari Kabupaten Pasuruan dan baru masuk tuntutan.

Seperti yang diketahui, pelarian Toni Heri Sulistyo, akhirnya terhenti. Buron kasus dugaan korupsi jasmas Pemprov Jatim itu, berhasil diringkus, Minggu siang 18 September 2016 oleh anggota Polres Blitar. Ia ditangkap, di salah satu rumahnya yang ada di Dusun Pengkol, Desa Gondangrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Bukan tanpa sebab, penangkapan itu dilakukan. Toni dikait-kaitkan dengan tindak korupsi Jasmas Pemprov Jatim yang berlangsung sejak 2011 hingga 2014. Toni diduga melakukan korupsi hingga miliaran rupiah dalam program tersebut.

Dari kasus itu pula, sudah ada empat orang sebelum Toni yang terseret ke penjara. Selain menyeret staf biro AP Pemprov Jatim, M. Chozin sebagai penerima gratifikasi, ada pula kaki tangan Toni yang ikut terseret.

Mereka tak lain Jumain warga Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang; Sugianto warga Blarang, Kecamatan Tutur dan Sugiarto, warga Pandanrejo, Kecamatan Rejoso-Kabupaten Pasuruan.

Peran Toni adalah otak dalam kasus Jasmas provinsi itu, tak hanya menjadi buronan Kejari Kabupaten Pasuruan. Tetapi juga, buronan sejumlah daerah, termasuk Polres Blitar, Kejari Ponorogo, Kejati dan sejumlah daerah lainnya. Toni sendiri, tergolong licin. Sempat dicari-cari, namun baru 2016 ini tertangkap. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO