Belasan PKL dan Pedagang Miras Terjaring Razia Satpol PP Pasuruan

Belasan PKL dan Pedagang Miras Terjaring Razia Satpol PP Pasuruan Petugas Satpol PP Pasuruan saat menertibkan salah satu PKL yang menggelar lapaknya dengan mobil. foto: HABIBI/ BANGSAONLINE

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Belasan PKL yang dianggap melanggar Perda nomer 11 tahun 2005 ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Senin (8/5) siang tadi. Penertiban itu karena aktivitas mereka mengganggu ketertiban umum.

Beberapa titik yang ditertibkan yakni mulai kawasan pasar Gondanglegi, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji; arteri Gempol hingga kawasan Pandaan.

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Yudha Tri Widya Sasongko menguraikan, penertiban tersebut dilakukan dengan dasar Perda nomor 11 tahun 2005 tentang pembinaan, penataan dan penertiban PKL di wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Ada belasan PKL yang kami tertibkan. Penertiban ini dilakukan, karena adanya pelanggaran perda nomor 11 tahun 2005 tentang PKL,” kata Yudha.

Dikatakan Yudha, pelanggaran yang dilakukan PKL tersebut di antaranya berjualan di badan jalan. Selain itu, ada pula yang berjualan di trotoar, sehingga menghilangkan fungsi trotoar ataupun badan jalan.

Dalam penertiban tersebut, sebanyak 34 personil dilibatkan. Mereka menyisir sejumlah titik yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan. Namun penertiban itu tidak dilakukan serta merta. Karena sebelum dilakukan penertiban, pendataan dan peringatan sudah dilakukan.

“Sebelum digelar operasi kami sudah layangkan peringatan Tapi, karena membandel, makanya kami lakukan penertiban ini,” jelasnya.

Bukan hanya PKL yang menjadi sasaran operasi. Petugas juga melakukan penertiban terhadap pedagang yang kedapatan menjual minuman keras. Sebanyak lima botol miras ditemukan petugas, di salah satu toko yang ada di Kejapanan, Kecamatan Gempol.

“Selain penertiban PKL kami juga mengamankan botol-botol miras yang dijual pedagang yang ada di wilayah Kecamatan Gempol,” urainya.

Rencananya, para pedagang yang terjaring razia itu, bakal disidang tipiring. Langkah tersebut dilakukan agar ada ketetapan hukum atas perkara mereka. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO