
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Hingga bulan Mei tahun ini, sejumlah desa yang ada di Gresik belum bisa mencairkan DD (Dana Desa) maupun bagi hasil ADD (Alokasi Dana Desa). Padahal, kades harus menjalankan sejumlah program di pemerintahan desa yang dipimpinnya sesuai dengan perencanaan yang mereka canangkan dalam satu tahun.
"Jadi, saat ini banyak kepala desa yang mengeluh, meradang, karena bantuan dari pemerintah berupa DD dan bagi hasil ADD belum bisa dicairkan," ujar Wakil Ketua DPRD Gresik, Hj. Nur Saidah kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (4/5/2017).
Menurut ia, belum bisa dicairkannya bantuan tersebut karena sejumlah kades kebingungan dalam pengajuan pencairan bantuan. Kata Nur Saidah, kondisi dipicu kesimpangsiuaran soal dasar hukum yang akan dijadikan patokan pencairan bantuan.
"Informasi yang diberikan dari pihak Badan PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) kurang jelas dan sosialisasi terkait program tersebut minim, sehingga banyak kades yang tak paham," cetusnya.
"Selain itu, keterlambatan keluarnya Perbup (peraturan bupati) sebagai payung hukum pencairan bantuan juga sebagai pemicu. Ini mengakibatkan kades tidak bisa memenuhi persyaratan pencairan bantuan yang ditetapkan Badan PMD, sehingga pencairan jadi molor," ungkapnya.
Untuk itu, Nur Saidah meminta agar Badan PMD, BPPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dan Bagian Hukum Pemkab Gresik segera melakukan singkronisasi. "Sehingga, apa yang dikeluhkan kades dalam pencairan bantuan cepat teratasi," pungkas politisi senior Gerindra asal Kecamatan Duduksampeyan ini.
Kepala Badan PMD Pemkab Gresik Tursilowanto Harijogo kepada BANGSAONLINE.com mengakui sejumlah Desa di Gresik belum bisa mencairkan dana desa. Namun, ia mengatakan bahwa hal ini terjadi karena beberapa desa belum memiliki Perdes (peraturan desa). "Mereka menunggu keluarnya Perbup (peraturan bupati)," katanya saat dikonfirmasi lewat aplikasi chatting WhatsApp.
"Kami sudah katakan bisa menggunakan perbup tahun 2016. Namun faktanya, banyak kades nggak taat asas sehingga tiap tahun kejadian seperti ini," ungkapnya.
Selain perdes, lanjut Tursilowanto, pihak desa juga harus membuat perencanaan tahunan berupa RKP (Rencana Kegiatan Pemerintah) sebagai syarat pengajuan dana desa.
"Sesuai dengan Permendagri Nomor 114 tahun 2014 pasal 28, penyusunan RKP dilakukan mulai bulan Juli-September. RKP dijadikan dasar dalam penyusunan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)," terang mantan Asisten I Setda ini.
"Sebelum proses penyusunan Perdes RKP Desa, pemerintah desa wajib memfasilitasi musyawarah desa yang diselenggarakan BPD pada bulan Juni dengan agenda mencermati ulang dokumen RPJM desa, menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM desa, dan membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan," pungkasnya. (hud)