Kantor Imigrasi Malang Jamin Pengurusan Paspor Mudah dan Murah

Kantor Imigrasi Malang Jamin Pengurusan Paspor Mudah dan Murah Pengurus paspor tertib mengantre dengan duduk.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Kepengurusan paspor dijamin mudah, dan murah. Demikian inti dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM no 8 tahun 2014, tentang kelengkapan persyaratan pengurusan paspor baru seperti disampaikan Hanifa Ariyani, Kasi Informasi Sarana dan Komunikasi, kantor Imigrasi kelas I Malang.

“Khususnya bagi orang yang akan menjalankan ibadah umroh, kami dari Kantor Imigrasi kelas I Malang ingin menjelaskan kepada warga masyarakat yang ada di empat wilayah naungan kantor Imigrasi kelas 1 Malang, yakni di antaranya Malang Raya, Pasuruan kota dan kabupaten, Kabupaten Lumajang serta Probolinggo kota dan kabupaten.” urai Hanifa.

"Bahwa persyaratan yang mesti dilengkapi adalah kartu keluarga, KTP, akta lahir, atau ijazah atau pun surat nikah (salah satunya saja). Juga mesti ada surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama, biro umrah, terakhir adalah foto copy surat izin pendirian travel dari biro umrah yang memberangkatkan," jelas dia.

Diakuinya, pelayanan yang diberikan kantor Imigrasi sangat terbatas waktunya, yakni dari jam 07.30 hingga 10.00. Hal ini berdasarkan surat edaran dari Dirjen Kemenkumham no.47 tahun 2016, menjelaskan, kantor Imigrasi kelas I Malang, yang setiap harinya melayani lebih dari 150 orang pelayanannya berakhir pada pukul 10.00.

"Ini diberlakukan serentak di tanah air, dan itu pun sudah secara sistematis. Adapun harga paspor baru 24 halaman sebesar Rp 155 ribu, kemudian, untuk paspor 48 halaman sebesar Rp 355 ribu," paparnya.

Ia menekankan, kepada semua masyarakat yang akan mengajukan permohonan paspor, si pemohon mesti datang sendiri alias tidak boleh diwakilkan.

"Karena pemohon akan dilakukan verifikasi langsung oleh petugas. Dan warga masyarakat yang berusia lanjut yakni diatas usia 65 tahun ataupun ibu menyusui, maka diberikan kesempatan ruangan tersendiri. Manakala si pemohon sudah menyelesaikan berkasnya plus foto sekaligus pembayarannya, maka sekitar 3 sampai 4 hari paspor bisa diambil baik diwakilkan dengan surat kuasa atau diambil sendiri," pungkas istri pensiunan kantor Imigrasi juga ini. (iwa/thu/ros/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO