MALANG, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Malang melakukan pemusnahan belasan ribu berkas arsip fisik, Jumat (15/3/2024). Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip fasilitatif dan substantif.
"Ada belasan ribu berkas persyaratan permohonan izin tinggal warga negara asing, paspor hingga berkas-berkas urusan keuangan, umum serta kepegawaian," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.
BACA JUGA:
- Ruki Kanwil Kemenkumham Jatim Sapa Ratusan Pelajar dari 2 Sekolah di Surabaya
- Dikunjungi Dirjen HAM, Kanwil Kemenkumham Jatim Komitmen Laksanakan P5HAM
- Imigrasi Malang Berencana Buka Layanan Paspor di Universitas Brawijaya
- Patent One Stop Service: Berikan Sosialisasi hingga Konsultasi untuk Masyarakat di Jawa Timur
Paling banyak adalah berkas permohonan Izin Tinggal Warga Negara Asing mulai dari 2000-2021 dengan 10.404 berkas. Ada pula berkas paspor dari 2006-2017 sebanyak 775 buku, dan sisanya sebanyak 2.738 arsip fasilitatif.
"Arsip yang dimusnahkan sudah sesuai dengan klasifikasi dan retensi arsip yang ditentukan," ucap Heni.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, mengatakan bahwa acara ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola arsip yang tertib, efisien, dan sesuai dengan aturan kearsipan yang berlaku.