Tak Bersalah, Pengadilan Tipikor Bebaskan Husnul Khuluq, Keluarga Nangis karena Haru

Tak Bersalah, Pengadilan Tipikor Bebaskan Husnul Khuluq, Keluarga Nangis karena Haru Husnul Khuluq memeluk penasehat hukumnya, Hadi Mulyo Utomo usai majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan penuntut umum. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

Menurut dia, ini adalah tindakan pemerintahan (bestuur handlingen) yang justru didasarkan pada prinsip kepatuhan hukum.

Karena itu, tindakan Sekda dalam perkara aquo sudah berpedoman pada Perda kab Gresik No 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan, yang dengan tegas menentukan bahwa Tarif sewa perairan adalah sebesar Rp 300/ m2.

Senada dengan Perda tersebut dalam Surat Izin Bupati Gresik No 1441, tgl 11 Oktober 2006 juga menetapkan bahwa tarif kontribusi adalah sebesar Rp300/m.

“Fakta ini juga diperkuat dengan keterangan Ahli Hukum Administrasi dan Otonomi Daerah dari Unair, Dr Sri Winasrih yang menyatakan bahwa Pungutan daerah berkarakter hukum retribusi sama sekali tidak boleh nilai penentuan tarifnya bertentangan dengan Perda pemerintah setempat, apabila terdapat perjanjian yg demikian maka perjanjian tersebut cacat substansi, dan berakibat batal demi hukum, sehingga harus dikesampingkan daya mengikatnya. Fakta ini menjadi salah satu acuan majelis hakim dalam memutuskan perkara. Ini membuktikan majelis hakim cermat dalam melihat fakta hukum yang ada,” pungkas staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) ini.

Pada sidang putusan itu, majelis hakim juga membebaskan Dukut Imam Widodo dan Syaiful Bachri dari pihak manajemen PT Smelting. Sebelumnya, keduanya juga turut menjadi terdakwa.

Sementara Koordinator penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ido Laksito menyatakan pikir-pikir atas putusan bebas tersebut. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO