Raup Puluhan Juta dari Menjual Kunci Jawaban UN SMA, Mahasiswa Asal Jatirogo Ditangkap Polisi

Raup Puluhan Juta dari Menjual Kunci Jawaban UN SMA, Mahasiswa Asal Jatirogo Ditangkap Polisi Kapolres Tuban menunjukkan pelaku dan barang bukti. foto: GUNAWAN WIHANDONO/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - M. Khotibul Umam (21), mahasiswa asal Dusun Wotsogo, RT 01 RW 01 Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban harus meringkuk di jeruji besi gara-gara menjual kunci jawaban Ujian Nasional (UN) SMA dan MA kepada para siswa kelas XII di wilayan Tuban.

Pelaku ditangkap petugas Kepolisian Resort (Polres) Tuban di sebuah warung jus di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo pada Rabu (5/4) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad ketika press release di mapolres mengungkapkan, petugas menangkap pelaku berdasar laporan dari Kusnan (43) warga Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Saat itu anak angkat Kusnan, yakni Khiyatul Aimah (19), pelajar kelas XII SMA Mambail Futuh ditawari oleh pelaku sebuah kunci jawaban mata pelajaran Bahasa Inggris. Dalam aksinya pelaku meminta uang sebesar Rp 200 ribu per siswa. Namun untuk dapat membeli kunci tersebut, pelaku meminta agar korban mengumpulan minimal 30 siswa.

"Dari laporan itu kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Fadly, Kamis (6/4).

Dari hasil pengembangan, lanjut Fadly menjelaskan, pelaku ternyata sudah menjual kunci jawaban ke berbagai sekolah. Rinciannya, di SMAN 1 Jatirogo sebanyak 144 siswa dengan uang yang terkumpul sebesar Rp 26 juta, SMAN 1 Kenduruan 10 siswa dengan total uang Rp 850 ribu, MA Salafiyah Jatirogo ada 56 siswa dengan total uang Rp 1,7 juta, dan terakhir pelaku melakukan penjualan ke siswa MA Mambail Futuh Jenu. Dari madrasah itu ada 15 siswa dan pelaku berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 3 juta.

"Ketika menjual kunci jawaban, korban disuruh membayar separuh dulu. Sedangkan, kunci jawabannya akan diserahkan pada 9 April 2017 sehari sebelum pelaksanaan ujian berlangsung," ujar Mantan Kasatreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah itu.

Fadly menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, di antaranya sebuah Hp untuk menyebarkan kunci jawaban, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan, satu lembar kertas contoh kunci jawaban dan uang tunai sebesar Rp 10.750.000.

"Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 378 dengan dugaan tindak pidana penipuan dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.

"Dari kejadian itu, petugas akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Pasalnya, diduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Kami minta kepada masyarakat jika ada kejadian seperti ini segeralah melapor kepada petugas, pasti akan kami tindaklanjuti," pungkasnya. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO