Gagal Tahan Nafsu, Kakek 65 Tahun di Banyuwangi Sodomi Bocah

Gagal Tahan Nafsu, Kakek 65 Tahun di Banyuwangi Sodomi Bocah Muskin saat diamankan di Mapolsek Kalipuro.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Usia Muskin (65) telah renta. Namun sahwatnya tetap saja bergelora layaknya anak muda. Akibat tak mampu membendung nafsu, manula yang giginya telah ompong tersebut bakal menjalani kursi pesakitan.

Di masa tuanya, Muskin malah ditangkap aparat Polsek Kalipuro. Warga Lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, ini disangka melakukan sodomi terhadap seorang bocah laki-laki yang masih duduk di bangku kelas 5 SD. Nama korban sengaja tidak ditulis demi alasan perlindungan anak.

Perbuatan si kakek melanggar pasal 76 E junto pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 292 KUHP. Menurut Kapolsek Kalipuro AKP Supriyadi, aksi sodomi terjadi di sebuah kebun yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak.

“Laporan sudah masuk sejak tanggal 10 Maret 2017. Pelaku diamankan di kediamannya pada Kamis, 13 Maret 2017,” ujar Kapolsek AKP Supriyadi.

Aksi tak patut yang dilakukan pelaku tidak hanya sekali. Setidaknya 4 kali perbuatan itu disalurkan tersangka terhadap korban yang masih sangat belia. (gda/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO