Keluarga Korban Pencabulan Bocah Warga Desa Ranu Wurung Demo PN Lumajang

Keluarga Korban Pencabulan Bocah Warga Desa Ranu Wurung Demo PN Lumajang

Ia bercerita sembari mendesak proses hukum harus ditegakkan seadilnya. "Hukum seberat-beratnya (pelaku), saya minta keadilan ditegakkan. Anak saya masih luka dan masih syok," terangnya.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Lumajang Ipda Su’ud Maryanto mengaku telah berupaya mengangani kasus dugaan pencabulan ini secara maksimal. Salah satunya, dengan menetapkan tersangka pada terduga Marlis tersebut.

"Namun belum dilakukan upaya paksa, tersangka telah melakukan upaya praperadilan pada PN Lumajang atas status tersangkanya," ujar Su'ud.

"Sebenarnya proses penyidikan sudah jalan, untuk terlapor ini saudara Marles sudah kami panggil sebagai tersangka. Satu kali tidak hadir, kedua juga tidak hadir. Kemudian mengajukan praperadilan ini," ungkap Ipda Su’ud Maryanto.

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Su'ud, jika penetapan tersangka tidak sah. Padahal, kata Su'ud, sudah sesuai dengan prosedur, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum dari medis sudah selesai. Bahkan keterangan petunjuk saksi juga sudah dikantongi.

"Jadi kita sudah punya 3 alat bukti, setelah itu kami menggelar perkara itu, kemudian kita tetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan penetapan tersangka, terlaporkan kami panggil sebagai tersangka," tambahnya.

Aksi ini tidak ditemui pihak pengadilan. Warga pun bubar sembari mengancam agar pengadilan tidak melolosakan tersangka dari jeratan hukum yang melilitnya. (ron/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO