Wacana Interpelasi Bupati Gresik terkait Mutasi Pejabat Terancam Kandas

Wacana Interpelasi Bupati Gresik terkait Mutasi Pejabat Terancam Kandas Suberi, SH, Anggota Komisi A DPRD Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Rencana interpelasi Bupati Gresik yang akan digulirkan DPRD terkait mutasi 1.111 pejabat terancam kandas. Sebab nampaknya Bupati akan memperbaiki kesalahan-kesalahan dalam penataan pejabat sesuai rekomendasi Komisi A.

"Kalau Bupati bersedia membetulkan kesalahan-kesalahan dalam penataan pejabat sesuai rekomendasi Komisi A, tak menutup kemungkinan fraksi-fraksi di DPRD Gresik membatalkan rencana interpelasi," kata anggota Komisi A DPRD Gresik Suberi, SH kepada BANGSAONLINE.com, Senin (20/2).

"Kalau tidak, tidak menutup kemungkinan, Komisi A yang di dalamnya terdiri dari perwakilan 7 fraksi di DPRD Gresik akan kembali membuat keputusan yang diteruskan ke masing-masing fraksi terkait sikap Bupati. Waktu itu kesepakatan 7 fraksi kan menyerahkan masalah mutasi 1.111 pejabat itu ke Komisi A. Langkah ini untuk memastikan interpelasi itu dilakukan atau tidak. Kalau ternyata situasinya memberikan peluang untuk interpelasi, bisa jadi akan digulirkan," jelas anggota FPD ini.

"Keputusan interpelasi atau tidak masih menunggu sikap bupati terkait rekomendasi Komisi A tersebut," sambung dia.

Suberi lebih jauh menyatakan, dari 1.111 pejabat yang terkena mutasi gerbong I, penataan pejabat yang dinilai melanggar peraturan perundangan adalah penempatan Sutaji sebagai salah satu Kepala Bidang di Dinsos (Dinas Sosial).

"Pejabat bersangkutan itu berdasarkan absensi yang kita punya tidak ngantor (masuk) akumulasi lebih dari 274 hari. Tindakan itu jelas melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS," ungkap Suberi.

Dia kemudian merinci absensi Sutaji, di mana pada tahun 2015 tercatat tidak masuk kerja (akumulatif) selama 152 hari. Sedangkan pada tahun 2016 tidak masuk akumulatif selama 124 hari.

"Kalau merujuk peraturan perundangan jelas pelanggaran. Melanggar PP 53. Mengapa tidak dipecat," terang politisi senior Partai Demokrat asal Kecamatan Sidayu ini.

Tapi anehnya, kata Suberi, pejabat bersangkutan justru dipromosikan menjadi Kepala Bidang di Dinsos. Hal ini terungkap berdasarkan hasil hearing antara Komisi A dan tim Baperjakat. Hearing itu mengungkap adanya sejumlah pelanggaran dalam penataan 1.111 pejabat.

Karena itu, Komisi A dalam rekomendasi tersebut memberikan toleransi kepada Bupati untuk memperbaiki kesalahan tersebut. "Masih ada jeda waktu hingga 3 bulan untuk perbaikan setelah mutasi 1.111 pejabat pada awal Januari lalu. Kan setiap mutasi ada klausul di mana Bupati menyatakan kalau di kemudian hari dalam mutasi tersebut diketemukan kesalahan, maka akan dilakukan perbaikan," pungkasnya. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO