Pengembang Perumahan Abaikan Warga Miskin, Dewan akan Paksa dengan Terbitkan Perda Hunian Berimbang

Pengembang Perumahan Abaikan Warga Miskin, Dewan akan Paksa dengan Terbitkan Perda Hunian Berimbang Perumahan elit semakin menjamur. foto: ilustrasi

"Menurut saya, harusnya sekitar 30 persen yang bisa diperuntukkan bagi masyarakat," kata politisi Partai Hanura ini.

Dia mengakui, penataan hunian bagi masyarakat menengah ke bawah di lingkungan yang harga tanahnya tinggi, memang memiliki kesulitan tersendiri. Tapi, tambah dia, pengembang tetap mempunyai kewajiban untuk menyiapkan hunian bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. "Kalau harga jual di sekitar kawasan itu mahal, kan bisa dibangun di tempat lain," ujarnya.

Sementara Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mendukung adanya aturan yang mewajibkan pengembang menyediakan rumah bagi masyarakat menengah ke bawah.

Menurut Whisnu, melalui Raperda Hunian Berimbang, munculnya permukiman kumuh baru di Surabaya sebagai kota metropolitan, dapat dicegah. Terkait itu, ungkap Whisnu, selama ini Pemkot Surabaya telah berupaya meningkatkan kualitas pemukiman warga melalui Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK). Pemkot Surabaya menargetkan, pada 2021 mendatang Kota Pahlawan terbebas dari rumah kumuh. Pada 2017 ini, pemkot akan memperbaiki sekitar 1.000 unit rumah kumuh.

Kalau sebelumnya per unit rumah dana perbaikan hanya Rp 25 juta, di tahun 2017 Pemkot Surabaya menaikkannya sesuai klasifikasi kondisi rumah. Klasifikasinya ada yang berat, sedang atau menengah. "Kalau berat bisa lebih dari Rp 200 juta," sebutnya. (lan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO