TUBAN, BANGSAONLINE.com - Supari (38), terdakwa pembunuhan di Desa Trantang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (26/1).
Supari (38) merupakan pembacok Tarbi (50) ,yang tak lain adalah tetangganya sendiri hingga tewas. Kejadian tersebut terjadi pada, Kamis, 22 September 2016.
BACA JUGA:
- Cekcok, Suami di Tuban Cekik Leher Istri hingga Tewas
- Sidang Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban, Istri Terdakwa Akui Selingkuh dengan Korban
- Sidang Pembunuhan Sekdes di Tuban, Saksi Ungkap Dugaan Keterlibatan Kades Sidonganti
- Pembunuh Sekdes di Tuban Jalani Persidangan, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Maksimal
Penasehat Hukum terdakwa, Sutanto Wijaya mengatakan bahwa kliennya sudah melakukan permohonan maaf kepada keluarga korban. Bahkan keluarga pelaku juga memberikan santunan kepada keluarga korban.
"Keluarga terdakwa dan korban telah membuat perjanjian serta menerima permohonan maaf keluarga pelaku. Surat perjanjian dibuat di rumah Tumiati (istri korban) yang dilakukan kedua belah pihak dan dihadiri oleh kepala desa Trantang Kasmuri sebagai saksi," ujar Sutanto Wijaya.
"Dalam persidangan kami memberikan bukti surat perjanjian kesepakatan kedua keluarga. Kami berharap (surat perjanjian kesepakatan) dapat meringankan putusan hakim," terang Sutanto, kepada bangsaonline.com.
Sementara Hakim Ketua, Donovan Akbar Kusumo Buwono mengungkapkan akan mempertimbangkan perjanjian kesepakatan dan permohonan maaf pelaku dalam sidang putusan, Kamis (2/2) mendatang.
"Dengan adanya surat perjanjian dari penasehat hukum pelaku, dapat menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan," jelas Donovan.(tb1/wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News