Pelaku saat mendengarkan tuntutan JPU dalam persidangan yang digelar di PN Tuban. foto: GUNAWAN/ BANGSAONLINE
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Supari (38), terdakwa pembunuhan di Desa Trantang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (26/1).
Supari (38) merupakan pembacok Tarbi (50) ,yang tak lain adalah tetangganya sendiri hingga tewas. Kejadian tersebut terjadi pada, Kamis, 22 September 2016.
BACA JUGA:
- Cemburu Istri Sering Di-WhatsApp, Perangkat Desa di Tuban Dibacok Tetangga Hingga Tewas
- Disekat Tim Jatanras, Pelaku Penganiayaan di Tuban Serahkan Diri ke Polsek
- 38 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Pematang Sawah Singgahan Tuban
- Tinggal Sendirian, Nenek yang Tanahnya Digugat Sengketa di Tuban Ditemukan Tewas
Penasehat Hukum terdakwa, Sutanto Wijaya mengatakan bahwa kliennya sudah melakukan permohonan maaf kepada keluarga korban. Bahkan keluarga pelaku juga memberikan santunan kepada keluarga korban.
"Keluarga terdakwa dan korban telah membuat perjanjian serta menerima permohonan maaf keluarga pelaku. Surat perjanjian dibuat di rumah Tumiati (istri korban) yang dilakukan kedua belah pihak dan dihadiri oleh kepala desa Trantang Kasmuri sebagai saksi," ujar Sutanto Wijaya.
"Dalam persidangan kami memberikan bukti surat perjanjian kesepakatan kedua keluarga. Kami berharap (surat perjanjian kesepakatan) dapat meringankan putusan hakim," terang Sutanto, kepada bangsaonline.com.
Sementara Hakim Ketua, Donovan Akbar Kusumo Buwono mengungkapkan akan mempertimbangkan perjanjian kesepakatan dan permohonan maaf pelaku dalam sidang putusan, Kamis (2/2) mendatang.
"Dengan adanya surat perjanjian dari penasehat hukum pelaku, dapat menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan," jelas Donovan.(tb1/wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




