Terdakwa Pembunuhan di Trantang Dituntut 13 Tahun Penjara

Terdakwa Pembunuhan di Trantang Dituntut 13 Tahun Penjara Pelaku saat mendengarkan tuntutan JPU dalam persidangan yang digelar di PN Tuban. foto: GUNAWAN/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Supari (38), terdakwa pembunuhan di Desa Trantang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (26/1).

Supari (38) merupakan pembacok Tarbi (50) ,yang tak lain adalah tetangganya sendiri hingga tewas. Kejadian tersebut terjadi pada, Kamis, 22 September 2016.

Penasehat Hukum terdakwa, Sutanto Wijaya mengatakan bahwa kliennya sudah melakukan permohonan maaf kepada keluarga korban. Bahkan keluarga pelaku juga memberikan santunan kepada keluarga korban.

"Keluarga terdakwa dan korban telah membuat perjanjian serta menerima permohonan maaf keluarga pelaku. Surat perjanjian dibuat di rumah Tumiati (istri korban) yang dilakukan kedua belah pihak dan dihadiri oleh kepala desa Trantang Kasmuri sebagai saksi," ujar Sutanto Wijaya.

"Dalam persidangan kami memberikan bukti surat perjanjian kesepakatan kedua keluarga. Kami berharap (surat perjanjian kesepakatan) dapat meringankan putusan hakim," terang Sutanto, kepada bangsaonline.com.

Sementara Hakim Ketua, Donovan Akbar Kusumo Buwono mengungkapkan akan mempertimbangkan perjanjian kesepakatan dan permohonan maaf pelaku dalam sidang putusan, Kamis (2/2) mendatang.

"Dengan adanya surat perjanjian dari penasehat hukum pelaku, dapat menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan," jelas Donovan.(tb1/wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO