Ratusan Pendamping Desa Komitmen Lakukan Fasilitasi Pendampingan Meski tanpa SPT

Ratusan Pendamping Desa Komitmen Lakukan Fasilitasi Pendampingan Meski tanpa SPT

“Saya optimis, bahwa kita akan tetap melaksanakan tugas ini sebagaimana tanggung jawab kita masing-masing, sambil menunggu SPT turun dari Provinsi Jatim,” paparnya.

Selain acara rapat koordinasi para pendamping juga diberi kesempatan diskusi antara pendamping dengan dinas PMD. Mohammad Lukman Hadi, Pendamping Desa Kecamatan Tenggarang dalam kesempatan ini mengakatan, bahwa di kecamatannya sudah mulai sinergis antara pendamping dan desa. Ini ditandai dengan diadakannya pelatihan RAB desain yang juga dihadiri sejumlah kepala desa.

Hanya saja, lanjut Lukman Hadi, para pendamping belum bisa mengarahkan desa untuk melakukan penetapan RKP Desa tahun 2017. Menurutnya, itu disebabkan belum ada payung hukum di daerah setingkat Perbup yang mengaturnya.

Menanggapi hal itu, Kasi Kelembagaan dan Pemerintahan Desa, Lukman Ari Zafata mengatakan, bahwa pendamping dan desa tidak harus menunggu Perbup Dana Desa. Karena menurutnya, tidak ada yang mengatur bahwa penetapan RKP Desa harus menunggu Perbup.

“Dalam Permendagri 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, RKP Desa sudah bisa dilaksanakan jika Pemerintah Kabupaten sudah menetapkan pagu indikatif desa,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Lukman optimis, adanya sinergi antara pendamping desa dengan Dinas PMD ini akan membuat implementasi Dana Desa di Kabupaten Bondowoso akan lebih baik. (gik/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO