>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
BACA JUGA:
- Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
- Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
- Menghafal Alquran, Hafal Bacaannya, Lupa Panjang Pendeknya, Bagaimana Kiai?
- Istri Enggan Layani Hubungan Intim, Suami Sering Onani, Berdosakah?
Saya membaca buku yang Ustad tulis tentang perjalanan haji Rasulullah, diantaranya, sehabis towaf ifadoh , beliau melakukan sai, tapi langsung setelah zuhur kembali ke Mina. Tolong dijelaskan tentang hal tersebut. Apakah sai setelah towaf ifadoh itu memang tidak ada dalam nusuk haji Nabi? Bagaimana hukum jika seseorang melakukan manasik seperti Nabi sesuai yang Ustad tulis itu? Terima kasih, mohon penjelasan tuntas. (H. Mushoffa Aziz, Duduk Sampeya Gresik)
Jawaban:
Terima kasih atas perkenan Bapak membaca buku "Napak Tilak Perjalan Haji Rasul saw" yang saya tulis sekaligus mengkritisinya. Perlu diketahui bahwa selama ini kita belajar manasik haji atau umrah dengan pendekatan fikih. saya pun memulai belajar manasik dengan pendekatan fikih.
Nah, buku yang Bapak baca memaparkan manasik dengan pendekatan sirah nabawiyah. Pendekatan ini berangkat dari pemikiran bahwa ibadah haji dan umrah kita harus meniru cara manasik Rasulullah saw. Bukankah Nabi telah bersabda: "Ambillah manasikmu itu dari aku" (Hr Muslim dan Abu Dawud)).
Pendekatan sirah menuntut deskripsi manasik Rasul secara kronologis menyangkut waktu, tempat, cara beliau mempraktikkan (af'al), arahan (aqwal), dan pembiaran atau persetujuan (taqirr).
Nah... yang sy paparkan dalam buku itu adalah riil yang dilakukan Rasul (af'al), sedang yang aqwal dan taqrir dijelaskan kemudian. Harus diingat ketika Rasul melaksanakan manasik, istilah rukun, wajib dan sunah haji itu belum ada. Teori fikih dan ushul fikih belum ada.