Selain klub Persebaya, klub lain yang dihukum karena mengikuti kompetisi Liga Primer Indonesia adalah Persema Malang dan Persibo Bojonegoro. Ketiga klub tersebut pada kepengurusan PSSI era Djohar Arifin Husein, berkompetisi di Liga Primer Indonesia, yang saat itu adalah kompetisi tandingan bentukan PSSI.
Di saat Persebaya mengikuti kompetisi LPI, munculah Persebaya baru yang bermai di divisi utama kompetisi kompetisi PSSI. Persebaya pun mengalami dualisme, yakni Persebaya 1927 yang bermain di LPI, dan Persebaya yang bermain kompetisi divisi utama.
Setelah Kongres Luar Biasa 17 Maret 2013, PSSI tak memasukkan Persebaya 1927 dalam skema unifikasi liga. PSSI hanya mengakui Persebaya yang bermain di kompetisi yang dikelola PT Liga. Hal inilah yang mengawali permasalahan tersebut.
Sementara dualisme nama Persebaya berakhir setelah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan pihak yang berhak menggunakan nama dan logo Persebaya, adalah Persebaya 1927 yang sebelumnya bermain di LPI.
Keputusan Kemenkumham tersebut ditegaskan dalam sertifikat merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) di Jakarta, Senin 21 September 2015. (rom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News