Rachmawati dan Eko Sandjojo Dituduh Makar, Gerindra Siap Pasang Badan

Rachmawati dan Eko Sandjojo Dituduh Makar, Gerindra Siap Pasang Badan Rachmawati Soekarnoputri didampingi Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan di kediamanya.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Partai Gerindra berencana mengawal proses hukum dua kadernya Rachmawati Soekarnoputri dan Eko Suryo Sandjojo yang terjerat terhadap Presiden Joko Widodo. Rachmawati menjabat sebagai Waketum Partai Gerindra, sementara Eko menjabat Ketua DPP Partai Bidang Pengkajian Ideologi.

"Itulah masalahnya saya juga sudah ngomong di beberapa media, apa yang saya sampaikan kami akan memantau mengikuti perkembangan khusus terhadap Bu Rachma," kata Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12) dikutip dari Merdeka.com.

Pengawalan ini, kata dia, merupakan instruksi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Desmond menegaskan pihaknya siap memasang badan jika tuduhan yang diberikan kepada kedua kader itu tidak sesuai fakta.

"Kami akan bereaksi kalau ada ketidakadilan yang dibebankan kepada Eko dan Bu Rachmawati," tegasnya.

Seperti diketahui, polisi menangkap 11 orang pada Jumat (2/12) dini hari di tempat berbeda. Mereka diduga melakukan aksi makar dan menyebar ujaran kebencian dengan permusuhan ke publik melalui media sosial.

Dari 11 tersangka tersebut, 8 orang dibebaskan dan sisanya 3 orang ditahan di Polda Metro Jaya. Dua dari 11 tersangka diketahui adalah kader Gerindra. Mereka di antaranya Waketum Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri dan Ketua DPP Eko Suryo Sandjojo.

Kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak akan mengajukan praperadilan pasca penangkapan dan penetapan tersangka anak mantan Presiden pertama Indonesia itu. Yusril mengaku sudah 'tutup buku' terhadap kasus dugaan makar itu.

"Saya sebagai penasihat hukum beliau, berharap kasus yang dilimpahkan ke ibu Rachma dapat berakhir sampai di sini. Jadi tidak perlu dilanjutkan apalagi beliau ditahan lagi dan diadili, karena beliau tidak bermaksud makar," kata Yusril dikutip dari detik.com.

"Bu Rahma tak akan mengajukanpra peradilan, semoga polisi memaklumi dengan apa yang disampaikan barusan," sambungnya.

Yusril mengatakan, apa yang dilakukan Rachmawati bukanlah satu hal yang masuk dalam kategori makar. Makar itu, kata Yusril, yakni upaya untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

"Kegiatan yang beliau lakukan itu adalah sah. Mempunyai keinginan aspirasi, yaitu meminta MPR kembali ke bentuk UUD asli. Dan itu ada sampaikan petisi. Walau bawa massa tapi tidak ada maksud masuk dan menduduki gedung itu," papar Yusril.

"Aspirasi itu sah. Dan disampaikan melalui saluran yang sah dan konstitusional," imbuh Yusril.

Yusril mengaku tidak menutup kemungkinan untuk melakukan uji materil terhadap pasal 107 KUHP juncto 110 juncto 87 tentang makar, yang dituduhkan kepada Rachmawati. Meski hingga saat ini dia mengaku belum memastikan hingga ke arah sana.

"Itu sesuatu yang mungkin saja. Ini menyangkut kepentingan bagi semua orang. Satu ketika bisa disangkakan dengan pasal itu. Bisa saja kita meminta MK untuk buat tafsir pasal itu. Jika dinilai tidak memiliki kepastian hukum," ujar Yusril.

Kemarin (8/12) Yusril juga mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya itu untuk bertemu dengan tersangka kasus pelanggaran UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik), Jamran dan Rizal Kobar.

Sumber: rmol.co/merdeka.com/detik.com

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO