Dewan Rekomendasikan Pemkab Laksanakan Rekomendasi BPK

Dewan Rekomendasikan Pemkab Laksanakan Rekomendasi BPK Panja DPRD Kabupaten Mojokerto menampung pengakuan para kades soal penggunaan bantuan keuangan (BK) desa di ruang sidang DPRD setempat. Foto:gunadhi/BANGSAONLINE

Panja juga akan mengundang semua kontraktor yang mengerjakan proyek jalan lingkungan, sebab persoalanya hampir sama. Pada kesempatan hearing dengan Panja tersebut kades tetap menolak mengembalikan dana Bantuan Keuangan Desa yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Kades Randegan Kecamatan Dawarblandong, Supriyanto, misalnya, mengatakan, pelaksanaan proyek dana BK Desa ini diarahkan oleh oknum dari kecamatan supaya dikerjakan rekanan atau kontraktor saat sosialisasi. Bahkan para kades diberi penjelasan kalau tidak dikerjakan kontraktor hasilnya pasti bermasalah. ''Karena takut bermasalah pengerjaan proyek diberikan pada kontraktor, meskipun menyalahi aturan karena seharusnya dikerjakan swadaya,'' aku Supriyanto.

Kades Sumberwono Kecamatan Bangsal Abdul Rokim menimpali, para kades tidak mau mengembalikan anggaran seperti temuan dalam LHP BPK. Persoalan ini harus ditanggung semua yang terlibat seperti oknum Kecamatan yang bertanggung jawab dalam proyek ini.

Sementara anggota Panja DPRD, Saiku, mengatakan, semua yang terkait pelaksanaan proyek ini harus duduk bersama supaya ada solusi, sebab kalau dalam 60 hari setelah LHP BPK keluar tidak ada penyelesaikan masalah ini bisa masuk ranah hukum. Tak cukup menggali informasi dari para kades dan kontraktor rekanan, Panja juga memanggil semua camat beserta Kasi Pemerintahan Desa kecamatan.

Anggota Panja lainnya, Agus Basuki mengatakan, pemanggilan ini terkait dengan informasi adanya intervensi oknum kecamatan dan mengarahkan pengerjaan poroyek BK Desa ke salah satu rekanan atau kontraktor. “Sehingga hampir semua proyek dikerjakan oleh kontraktor. Padahal aturanya harus dilaksanakans swadaya masyarakat,” ungkap Agus. Sementara dalam pertemuan para camat di gedung DPRD setempat itu semua camat membantah adanya intervensi pada kepala desa.

Camat Mojosari Abadullah menegaskan, pihaknya tidak ada yang intervensi. “Kalau memang ada kades yang mengerjakan proyek melalui kontraktor, itu keinginanya sendiri,” ujarnya Abdullah.

Sementara Camat Sooko Subandi juga mengatakan, tugas camat hanya memberi pembinaan agar melaksanakan sesuai aturan yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO