PKB Desak Jokowi Agar Implementasi UU Desa Diserahkan Kemendes PDTT

PKB Desak Jokowi Agar Implementasi UU Desa Diserahkan Kemendes PDTT Abdul Malik Haramain

BangsaOnline - menilai pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang masih terkendala masalah siapa yang berwenang untuk menjalankan apakah Kementerian Dalam Negeri atau .

"Partai Kebangkitan Bangsa meminta implementasi UU nomor 6 2014 diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi," ujar Wasekjen , Malik Haramain, dalam acara Konferensi Pers di kantor , Jakarta, Ahad (4/1).

Anggota Komisi II DPR ini menjelaskan, merupakan kementerian yang paling tepat untuk menyelenggarakan amanah UU Desa. Dengan demikian, semua hal yang berkaitan dengan pelaksanaan UU tersebut seharusnya dilaksanakan oleh .

"Kementerian Desa yang seharusnya seharusnya menyelenggaraakan pemerintahan desa mulai pelaksanaan pembangunan, pembinaan desa, pemberdayaan desa dan termasuk pemindahan Ditjen PMD (Pembangunan Masyarakat Desa). Sehingga tidak ada overlap antara dua kementerian," jelasnya.

Perubahan nomenklatur kementerian, kata dia, secara logis berakibat kepada peralihahan tanggung jawab. Dalam kesempatan yang sama, dia mendesak pemerintah Jokowi agar besikap konsisten dalam menjalankan amanat UU Desa.

" mendesak Jokowi agar konsisten menjalankan UU Desa dan menunjuk Kementerian Desa sebagai penanggung jawab," tegasnya.

Malik juga menjelaskan bahwa semangat UU Desa adalah untuk menjadikan Desa sebagai Pelaku Pembangunan. "Semangatnya adalah menjadikan desa sebagai subyek pembengunan bukan obyek seperti dulu," katanya.

Dengan demikian, diharapkan desa dapat berpartisipasi lebih dalam melaksanakan pembangunan di Indonesia. Dengan adanya UU Desa tersebut, setiap desa berhak mendapat kucuran dana bervariasi.

"Masing-masing desa berbeda, mulai Rp 800 juta hingga Rp 1.4 miliar pertahun," katanya.

Ia menambahkan, selama Jokowi belum mempertegas penyelenggara UU Desa, maka bisa dipastikan penyelenggraan UU tersebut akan mengalami kendala.

Sumber: republika.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO