Judicial Review di MK Ongoing Process, Parade Nusantara Siap Temui 9 Fraksi di DPR RI

Judicial Review di MK Ongoing Process, Parade Nusantara Siap Temui 9 Fraksi di DPR RI Sudir Santoso sedang memberikan keterangan persnya di depan awak media.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Ketua Umum Parade Nusantara Sudir Santoso sambangi kades yang tergabung dalam Parade Nusantara di sebuah rumah makan di pinggiran Kota Ngawi, Rabu (5/8) sekitar pukul 20.00 WIB. 

"Ini dalam rangka konsolidasi pengawalan penyelamatan Undang-Undang Desa," jelas Sudir Santoso pada awak media usai melakukan pertemuan yang dihadiri sekitar 50 kepala desa (kades) dari wilayah Ngawi, Madiun, dan Magetan ini.

Sebelumnya, orang nomor satu di perkumpulan para kepala desa (kades) seluruh Indonesia itu telah mengunjungi Lumajang, Nganjuk, dan beberapa daerah di Jawa Timur. Hal ini dalam rangka memberikan paparan terkait pengawalan penyelamatan Undang-Undang Desa.

Menurutnya, parade nusantara yang dinahkodai sebagai inisiator, pelopor, dan motor dalam penyelamatan Undang-Undang Desa. Parade Nusantara telah melakukan langkah hukum melalui permohonan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca adanya penghapusan Undang-Undang Desa. Dan saat ini sedang dalam proses persidangan di MK.

"Kita telah melakukan secara yuridis dengan mengajukan judicial review (uji materi, red) pada MK dan saat ini sedang ongoing process (berlangsung)," urainya.

Sudir mengatakan, nantinya perwakilan dari Parade Nusantara akan menemui 9 fraksi yang ada di DPR RI. Mereka akan mempertanyakan maksud dan tujuan dari para wakil rakyat yang di pusat menyetujui satu pasal dalam Perpu No 1 Tahun 2020 dan yang ditetapkan dengan UU No 2 Tahun 2020. 

Tepatnya di Pasal 28 ayat 8 yang berbunyi, sejak diberlakukannya UU No 2 Tahun 2020 maka Pasal 72 ayat 2 UU No  6 Tahun 2014 tentang desa dinyatakan tidak berlaku beserta seluruh penjelasannya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO