Hendak Pesta Miras, 12 Pelajar di Tuban Digerebek Satpol PP

Hendak Pesta Miras, 12 Pelajar di Tuban Digerebek Satpol PP ilustrasi

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 12 pelajar di Kabupaten Tuban digerebek petugas Satpol PP Tuban saat berada di dalam kamar kos sampai tengah malam. Mereka digerebek petugas lantaran sebelumnya dikabarkan akan melakukan pesta miras.

Kepala Bidang (kabid) Penegak Perda Satpol PP Tuban, Wadiono kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (18/10) mengatakan, penggerebekan tersebut terjadi pada Senin (17/10) malam di kamar kos yang beralamatkan di Jalan Sunan Kalijogo, Tuban. Informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa 12 pelajar itu dikabarkan akan melakukan pesta miras karena salah satu temannya ada yang berulang tahun.

Petugas pun kemudian langsung menggerebek mereka saat bersenang-senang. Hal ini demi menegakkan penyelenggaran ketertiban umum dan mencegah gangguan ketenteraman masyarakat. 

“Semua pelajar kami amankan, karenna dikhawatirkan akan melakukan kegiatan asusila dan dapat mengganggu ketertiban umum,” ujar Wadiono.

Ia membeberkan, 12 pelajar tersebut masing-masing berinisial GS (17), RA (17), RA (14), SAEP (12) FEP (20), SAH (19), RAS (16), AR (20), WEU (16), JR (19), ANP (18) dan MR (18). Sepuluh pelalajar yang digerebek berasal dari Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Sedangkan, JR dan ANP berasal dari Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban.

“Sampai pagi mereka kami periksa, dan agar tidak mengulangi perbuatannya, mereka diberi pembinaan,” pungkasnya.

Wadiono menambahkan, akibat perbuatannya, orang tua pelajar telah dipanggil. Supaya ada efek jera seluruh pelajar diminta membuat surat pernyataan yang diketahui kepala desa dan kepala sekolah masing-maing. Mereka disangka telah melanggar pasal 08 ayat 1 huruf c junto pasal 12 ayat 1 perda nomor 16 tahun 2014.

“Kami juga akan minta keterangan pemilik kos, jika itu unsur kesengajaan maka akan ditindak tegas,” jelasnya. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO