Satpol PP Tuban Amankan Dua Pasangan Mesum dari Kamar Kos

Satpol PP Tuban Amankan Dua Pasangan Mesum dari Kamar Kos Dua pasangan mesum diberi pembinaan di kantor Satpol PP Tuban. foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil menciduk dua pasangan mesum di dalam kamar kos yang ada di Jalan Pramuka gang Sunan Bonang nomor 1 Tuban Kamis (29/9).

Informasi yang berhasil dihimpun, dua pasangan mesum tersebut yakni Setyo Heri (23) warga Dusun Krajan Desa Cepkorejo Kecamatan Palang yang berpasangan dengan Viona Elmiya (22) warga gang Kalimati Kelurahan Ronggomulyo Kecamatan Tuban. Kemudian berikutnya, Rivo Ahmad Ridwan (18) warga Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding yang berpasangan dengan Yolla Putriana (18) warga Tambak Mayor Baru Gang 2 Timur Surabaya.

Kepala Bidang Penegakkan dan Perundang-Undangan Satpol PP Tuban, Wadiono mengungkapkan, sebenarnya ada tiga pasangan yang berada di dalam kos. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, satu pasangan bisa menunjukkan surat nikah.

“Pasangan yang telah menunjukkan surat nikah adalah Eka Rinawati (32) dan Jonis Dian Prambodo (36) warga Kelurahan Doromukti,” terangnya.

Lanjut Wadiono menjelaskan, pasangan mesum yang diamankan rencananya akan diberi pembinaan. Selain itu, keduanya diminta membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya.

Wadiono mengungkapkan bahwa pasangan tersebut melanggar Peraturan Daerah (perda) nomor 16 tahun 2014 tentang penyelenggaran keamanaan dan ketertiban umum.

Sementara Yolla, warga Surabaya yang diamankan petugas, mengakui bahwa dirinya memang sengaja membuka tarif kencan. Hal itu dilakukan untuk mencukupi kebutuhan hidup. Pasalnya sejak berhenti bekerja di dunia karaoke sekitar sebulan yang lalu, ia beralih ke freelance dan melayani pria hidung belang.

“Saya sudah freelance sejak berhenti bekerja dari karaoke,” katanya kepada wartawan. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO