​Granat Prihatin Polres Jombang Kebobolan, Polda Jatim Tangkap Gembong Narkoba di Peterongan

​Granat Prihatin Polres Jombang Kebobolan, Polda Jatim Tangkap Gembong Narkoba di Peterongan Ilustrasi

Sementara dalam keterangan tertulis Polda Jatim, Senin (26/9), Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim berhasil mengungkap Gembong Narkoba Jenis Sabu, ekstasi warna biru berlogo kupu-kupu dan ganja. Dari ungkap kasus ini tersangka Jumhur Johan (34) asal Keplaksari, Peterongan Jombang berhasil diamankan.

Wadir Ditreskoba Polda Jatim, AKBP Teddy Syarif mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil dari laporan masyarakat. Dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut petugas juga mengamankan barang bukti.

Adapun barang bukti yang disita petugas dari tangan tersangka berupa 28 kantong klip plastik berisi sabu seberat 2 ons 85,94 Gram, 6 bungkus ganja kering dilapisi lakban seberat 6 kg, 1 plastik hitam berisi ganja kering seberat 300 Gram, 6 kantong klip plastik berisi sabu seberat 79,63 Gram, dan 2 kantong klip plastik berisi ganja kering seberat 50,7 Gram.

Selain itu, ada juga 1 kantong plastik klip berisi 10 butir ekstasi seberat 3,3 gram, 3 botol bong, 1 timbangan takaran rumah tangga merk Lion Star, 1 unit Handphone, uang tunai 200 ribu rupiah, buku tabungan Tahapan BCA, kartu ATM, 8 bungkus klip plastik ukuran 5x3 sebanyak 100 lembar, 1 bungkus klip plastik ukuran 10X6 sebanyak 100 lembar.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda pidana paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO