Kades Kujung dan Bu Dosen yang Terlibat Perselingkuhan Akhirnya Ditetapkan Tersangka

Kades Kujung dan Bu Dosen yang Terlibat Perselingkuhan Akhirnya Ditetapkan Tersangka MJ dan LPS saat digerebek di hotel Bintang. foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kades Kujung, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, MJ (37) dan LPS (29), seorang dosen di salah satu Perguruan Tinggi di Jalan Manungggal yang terlibat perselingkuhan akhirnya ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian resort (polres) Tuban.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah suami LPS yang juga anggota kepolisian di Polrestabes Surabaya melaporkan keduanya di Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tuban.

Kasubbag Humas Polres Tuban, Elis Suendayati kepada BANGSAONLINE.com, Senin (12/9) menjelaskan, kini keduanya harus wajib lapor seminggu dua kali setelah dijadikan tersangka. Sedangkan, petugas sampai saat ini terus mengumpulkan bukti-bukti dan pelengkapan berkas.

"Sampai menunggu berkasnya jadi, mereka berdua wajib lapor 2 kali dalam seminggu," terang Elis.

BERITA TERKAIT: 

Kades Kujung Selingkuhi Istri Polisi, Digerebek Suaminya di Hotel Tuban

Kasus Selingkuh Kades Kujung dan Istri Polisi, Camat Widang: Dia Dosen Pembimbing di Desa Kujung

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO