TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kades Kujung, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, MJ (37) dan LPS (29), seorang dosen di salah satu Perguruan Tinggi di Jalan Manungggal yang terlibat perselingkuhan akhirnya ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian resort (polres) Tuban.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah suami LPS yang juga anggota kepolisian di Polrestabes Surabaya melaporkan keduanya di Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tuban.
BACA JUGA:
- Tingkat Perceraian di Tuban Tertinggi Ketiga se-Jatim
- Ketua PPDI Tuban Dilaporkan Istrinya ke Polisi atas Dugaaan Perselingkuhan dan Perzinaan
- Buntut Pemblokiran Balai Desa, Kades dan Warga Talangkembar Jalani Pemeriksaan di Polres Tuban
- Geger Perselingkuhan di Tuban, Kantor Balai Desa Jadi Sasaran Amarah Warga
Kasubbag Humas Polres Tuban, Elis Suendayati kepada BANGSAONLINE.com, Senin (12/9) menjelaskan, kini keduanya harus wajib lapor seminggu dua kali setelah dijadikan tersangka. Sedangkan, petugas sampai saat ini terus mengumpulkan bukti-bukti dan pelengkapan berkas.
"Sampai menunggu berkasnya jadi, mereka berdua wajib lapor 2 kali dalam seminggu," terang Elis.
BERITA TERKAIT:
- Kades Kujung Selingkuhi Istri Polisi, Digerebek Suaminya di Hotel Tuban
- Kasus Selingkuh Kades Kujung dan Istri Polisi, Camat Widang: Dia Dosen Pembimbing di Desa Kujung