Dinilai Multitafsir, F-PKB Desak Bupati Jombang Revisi Perbup DD

Dinilai Multitafsir, F-PKB Desak Bupati Jombang Revisi Perbup DD Suasana rapat paripurna di gedung DPRD Jombang, Jumat (9/9). Penandatanganan Raperda usai disetujui DPRD Jombang. foto : RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE. com - Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 05 tentang Dana Desa (DD) dinilai multitafsir yang memicu kerancuan pemahaman. Para Kepala Desa (Kades) sebagai pelaksana dikhawatirkan tidak bisa dengan teknis realisasinya.

Pernyataan tersebut disampaikan Mas'ud Zuremi, Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang. Pemaparan tersebut juga dituangkan dalam Pandangan Akhir (PA) F-PKB terhadap 4 Raperda tahun 2016.

"Terkait dengan Perbup DD dan ADD yang di dalamnya terdapat multitafsir, sehingga ketika diterapkan oleh kepala desa produknya berbeda antara desa yang satu dengan desa lainnya. Kami meminta untuk dilakukan revisi sehingga semua pihak terdapat pemahaman yang sama," kata Mas'ud, Minggu (11/9).

Selain menyoroti Perbup DD tersebut, para politisi partai besutan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) juga memberikan 8 poin kritik lainnya kepada Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko. Di antara kritikan itu yakni tentang keberadaan PT Yinda Plastic Recycling di Dusun Cangkring, Desa Ngrandu, Kecamatan Perak yang tidak memiliki izin Amdal, Ipal, dan membuang limbah beracun (B3) ke sungai. Pemkab Jombang yang kecolongan diminta tidak memberikan izin pemanfaatan tata ruang kepada perusahaan ilegal tersebut.

"Karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 22 ayat 1 dan pasal 36 ayat 1," jelas Mas'ud.

Selanjutnya, poin kritikan F-PKB adalah terkait pertambangan dinilai banyak menimbulkan persoalan baru dan merugikan. Sehingga bupati diminta tidak lagi mengeluarkan izin dan menutup galian C yang tidak mengantongi izin.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO