Dinas Peternakan Jatim akan Gelar Bazaar Hewan Qurban

Dinas Peternakan Jatim akan Gelar Bazaar Hewan Qurban kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. foto: mega melati/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dinas Petertanakan Jatim akan menggelar bazaar hewan qurban, tanggal 7-12 September, di halaman kantor. Demikian dikatakan Mitro Nurcahyp, Kasi Kesrawan (Kesejahteraan Hewan) di bidang Kesmavet (Kesehatan Masyarakat Veteriner) Dinas Peternakan Jawa Timur, di kantornya, Senin (5/9) pagi.

Mitro mengatakan, Dinas Peternakan bertugas mengakomodir atau menyediakan tempat untuk pedagang dan UPT binaan yang akan menjual hewan qurban. Tetapi, tidak semua hewan qurban bisa masuk seleksi dan lolos sebagai hewan qurban yang sehat, melainkan harus terlebih dahulu melewati kriteria-kriteria yang sudah disediakan oleh Dinas Peternakan.

Kriteria-kriteria yang disiapkan Dinas Peternakan adalah harus sehat dan tidak cacat (mata jernih, hidung normal yaitu liur tidak berlebih, bulu mengkilap, daerah pangkal ekor dan rectum harus bersih, buah zakar harus dua dan simetris, keempat kaki harus bisa berjalan secara normal), untuk umur yaitu sudah ganti gigi seri/poel (sapi/kerbau minimal umur 2 tahun, sedangkan kambing/domba minimal 1 tahun).

Juga dinyatakan bebas penyakit dan sehat oleh dokter hewan atau petugas peternakan/paramedic.

Disarankan hewan berasal dari Jawa Timur. Kenapa, jika hewan didatangkan dari luar Jatim, dikhawatirkan mempunyai penyakit zoonosis, yaitu penyakit yang bisa menular dari hewan ke manusia. Penyakit yang diwaspadai adalah Scabies/kudis, Orf (biasanya pada kambing/domba), Anthrax, cacing hati, dll.

Hewan ternak yang akan disembelih harus diistirahatkan minimal 12 jam sebelumnya.

“Kriteria-kriteria diatas berpacu pada UU No. 18 tahun 2009, diperbarui menjadi UU No. 41 tahun 2014,” tegas Mitro.

Dalam prosesnya, ketika para pedagang sudah mendaftar dan membawa hewan-hewan ternaknya ke tempat bazar, setelah lolos seleksi bazar, hewan-hewan masih perlu diperiksa kembali oleh bagian medis Dinas Peternakan di tempat.

Jika ada hewan yang tidak sesuai criteria, maka langsung dikembalikan.

Bazar dilaksanakan selama 6 hari di Dinas Peternakan, dan pembukaan dimulai pada hari Rabu, 6 September 2016 pukul 08.00 WIB. “Bazar dibuka selama 24 jam,” tambah Mitro. (mega melati/UTM)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO