
TUBAN, BANGSAONLINE.com - PT Pertamina EP bersama jajaran forpimda Kabupaten Tuban menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan perarturan pemerintah nomor 35 tahun 2004 tentang kegiatan usaha minyak dan gas bumi kepada ratusan pengelola tambang tradisional, perengkek dan penyimpan minyak di hotel mustika, Senin (29/8).
Field Manager PT Pertamina EP, Agus Amperianto mengatakan, dari sosialisasi ini pihak Pertamina EP ingin mengingatkan kepada penambang migas di Tuban dan sekitarnya, serta pengelola operasional migas hasil dan pengelola mentah agar tidak semena-mena melakukan penambangan. Pasalnya, secara resmi yang berhak melalukan pengelola minyak mentah hanya negara dalam hal ini pengelolanya adalah pertamina EP.
“Karena kami menggarap tiga kabupaten, Tuban, Rembang dan Blora. Jadi sosialisasi ini kami mengundang masyarakat penambang menyak tradisional. Ini dilakukan supaya pelaksanaan tambang bisa tertib, teratur, nyaman dan sehat bagi lingkungan masyarakat,” beber Agus sapaan akrabnya.
Agus kembali mengaskan, jika para pengelola minyak mentah jauh hari diingatkankan dan perlu adanya penertiban. Kewajiban Pertamina EP hanya mengingatkan pada masyarakat. Jika pengelola, pengangkut dan penyimpanan minyak mentah tersebut harus berizin agar dapat meminimalisir dampak kesehatan, terutama jika ada penyimpan.
"Memasak minyak tidak diproses akan berdampak bahaya. Karena di dalamnya terdapat zat-zat berahaya seperti berbagai unsur logam. Sehingga, jika tidak diolah sesuai standarnya maka akan merusak penerus generasi bangsa, terutama pada kesehatan," sarannya.
Sementara itu, Waka Polres Tuban, Kompol Arief Kristanto menyampaikan, kepolisian akan terus mengawal sosialisasi undang-undang nomor 22 tahun 2001 ini. Sebab, kekayaan alam tersebut diatur oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Jadi undang-undang ini akan kami kawal, selanjutnya akan ada penertiban terhadap penambang-penambang tradisional itu,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Paguyuban Perengkek Solar Tradisional, Saifudin mengungkapkan, tetap akan melakukan aktivitasnya sebagai penambang dan perengkek tradisional. Ia pun menanyakan alasan Pertamina EP dan kepolisian yang akan menertibkan aktivitasnya tersebut.
“Sebenarnya kita itu apa pelanggarannya, kalau perdata apa itu perdatanya. Kita hanya diam tapi teman-teman tetap bekerja karena ini urusan perut,” terang Saifudin
Lanjut Saifudin menyampaikan, jika pertamina EP meminta solar mentah dijual ke pihak perusahaan, harus datang baik-baik. Bukan malah menyuruh orang yang seolah-olah menggertak kepada para perengkek.
“Selama ini orang pertamina EP tidak pernah memberi ruang pada kita. Jika pertamina berniat kerja sama dengan kita ya jangan menyuruh orang lain, seperti BUMD, orang agamis mapun para jeger. Kalau minta baik-baik pasti ada penyelesaiannya kok,” sambung pria kelahiran Desa Weden, Kecamatan Bangilan itu. (wan)