Dijual, 23 TKW jadi PSK di Malaysia, Sehari Dipaksa Layani Sembilan Pria Hidung Belang

Dijual, 23 TKW jadi PSK di Malaysia, Sehari Dipaksa Layani Sembilan Pria Hidung Belang Umar Surya Fana

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang. Di mana, sebanyak 23 WNI dijual di Malaysia untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana mengatakan, kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari salah satu korban pada 3 Mei 2016.

“Kami langsung melakukan penelusuran dan pendalaman sampai akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka yaitu AR alias Vio, RHW alias Rendi alias Radit dan SH alias Sarip,” ujar Umar di Kantor Bareskrim, Jakarta, Senin (1/1) dilansir JPNN.

Tersangka merupakan mantan pegawai PTJKI merekrut para korbannya melalui media sosial seperti Wechat, Bee Talk dan Tagged. Pelaku menjanjikan para korban akan disalurkan sebagai pegawai restoran di Malaysia dengan gaji Rp 15 juta per bulan.

"Namun begitu sampai di Malaysia mereka dijadikan sebagai pelacur atau PSK dan baru dibayar setelah dua bulan," katanya.

Begitu sampai di Malaysia, para korban dijemput oleh Pasutri bernama Koh Afey dan Koh A Sem. Namun bukan dipekerjakan di restoran, puluhan itu justru dibawa ke tempat SPA yang ada di Kuala Lumpur.

Menurut Umar, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini agar semua tersangka bisa ditangkap. Modus yang dilakukan oleh tersangka untuk merayu para korban cukup lazim terdengar, yaitu mengiming-imingi gaji besar hingga Rp15 juta per bulan sebagai pekerja spa di Negeri Jiran.

“Perekrutan dilakukan melalui media sosial yaitu WeChat, Bee Talk dan Tagged,” kata Umar.

Para tersangka, lanjut dia, bisa membuatkan para korban paspor asli dengan dokumen palsu di kantor imigrasi Jakarta dengan biaya Rp 9,5 juta per paspor. Mereka bahkan bisa mengganti nama korban agar seolah-olah korban sudah pernah memiliki paspor sebelumnya.

Dari sini pihak Bareskrim Polri menduga kuat tersangka Sarip merupakan bagian dari sindikat pembuat dokumen palsu untuk paspor.

Korban juga dilaporkan tidak boleh pulang ke Indonesia, dengan alasan untuk melunasi hutang yang berasal dari biaya keberangkatan ke Malaysia, paspor, sewa apartemen dan makanan.

Kasus ini terbongkar saat salah seorang korban berinisial YS mengadukan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). YS yang dipaksa bekerja sebagai PSK di Malaysia sejak Desember 2015 lalu, kemudian kabur pada April 2016 dengan cara berpura-pura sakit.

Sumber: jpnn.com

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO