SURABAYA (bangsaonline) - Sosiolog dari Universitas Airlangga (Unair) Bagong Suyanto mengusulkan agar pemkot menampung aspirasi dari banyak pihak sebelum Dolly benar-benar ditutup pada 19 Juni mendatang. Sebab, menutup lokalisasibukan perkara mudah.
Perundingan dengan warga ini sangat perlu untuk menghindari terjadinya konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat. Hal itu karena penutupan bukan semata-mata kepentingan pemerintah.
BACA JUGA:
- Siapa Inisiator Penutupan 6 Lokalisasi di Surabaya, Ini kata Muballigh Tempat Protistusi
- Komunitas Jarak Dolly Surabaya Beri Bantuan di Dua Yayasan Panti Asuhan
- Komunitas Jarak Dolly Bagikan 350 Nasbung pada Warga dan Pengendara di Bekas Lokalisasi
- Puluhan Bonek-Bonita Jarak-Dolly Berbagi Takjil Nasbung dan Jajanan
"Para PSK memiliki latar belakang persoalan yang beragam sebelum terjun jadi PSK. Ada yang disebabkan kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pemerkosaan, dan lainnya. Masalah tidak akan selesai hanya dengan memberi pesangon dan pelatihan ketrampilan," terangnya.
Sementara Tim Advokasi Front Pekerja Lokalisasi (FPL) Dolly menilai, rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menutup Lokalisasi Dolly pada 19 Juni mendatang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada pasal 20 UU ini menyatakan, setiap kebijakan harus ada kepastian hukum, tertib penyelengaraan negara dan mengutamakan kepentingan umum.
Selain itu, pasal 22 juga menjelaskan tentang Pemerintah Kota Surabaya memiliki kewajiban untuk memperhatikan kualitas kehidupan masyarakat, pemerataan dan keadilan. Mengacu pada UU itu, tim advokasi ini menganggap pemkot berkewajiban mengutamakan kesejahteraan warga.






