Lelang Sekda Gresik Nihil Pendaftar, Persyaratan Baru Bertentangan dengan Permendagri

Lelang Sekda Gresik Nihil Pendaftar, Persyaratan Baru Bertentangan dengan Permendagri Perubahan persyaratan calon sekda Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim seleksi lelang Sekda (sekretaris daerah) Pemkab Gresik, akhirnya memutuskan merubah persyaratan calon sekda. Sebab, menjelang ditutupnya pendaftaran Kamis (21/7) besok, belum satu pun calon sekda yang mendaftar ke Sekretariat BKD (Badan Kepegawaian Daerah).

Ada kemungkinan tidak adanya pejabat eselon II yang mendaftar disebabkan beberapa faktor. Di antaranya, terkait syarat calon sekda sudah mengikuti diklat pimpinan II, dan sudah dua kali menduduki jabatan eselon II di tempat berbeda.

Berdasarkan surat perubahan persyaratan yang diketuai Abdul Kholiq, kedua syarat tersebut dirubah. Yakni, bahwa pejabat eselon II yang mendaftar sudah dua kali menduduki jabatan di tempat berbeda, dirubah menjadi pejabat yang sudah menduduki jabatan eselon IIb. Persyaratan lain yang dirubah adalah, pejabat yang ikut tidak harus sudah dua kali mengikuti diklat pimpinan II.

Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Gresik, M. Nadlif membenarkan adanya perubahan persyaratan kandidat sekda. "Sekarang tidak harus dua kali menjabat eselon II di tempat berbeda dan sudah diklat pimpinan II," katanya.

Ditambahkan Nadlif, pendaftaran yang sebelumnya paling akhir ditetapkan pada 21 Juli 2016, sekarang diundur menjadi 27 Juli 2016.

Sementara perubahan persyaratan calon sekda tersebut, mendapat tanggapan para pejabat. Asisten III Setda Pemkab Gresik, Tarso Sagito SH MHum misalnya, menilai bahwa perubahan persyaratan yang menyebutkan, calon sekda tidak harus sudah dua kali menduduki jabatan eselon II di tempat berbeda, menyalahi aturan.

Persyaratan itu, tegas Tarso bertentangan dengan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 5 Tahun 2005, tentang petunjuk teknis pengangkatan sekda provinsi kabupetan/kota dan pengangkatan eselon IIb.

Di mana, dalam Permendagri tersebut disebutkan, bahwa syarat calon sekda baik provinsi maupun kabupaten/kota, sudah harus dua kali menduduki jabatan eselon II di tempat berbeda. "Permendagri itu masih berlaku. Sebab, hingga sekarang tidak pernah dihapus atau diamandemen," ungkapnya.

Tarso mengaku mengacungi jempol kalau syarat calon sekda sudah mengikuti diklat pimpinan II dihapus. Sebab, persyaratan itu tidak ada korelasinya. "Kalau diklat pim II itu dihapus cocok. Tapi, kalau tidak harus sudah dua kali menjabat eselon II itu yang salah," pungkas mantan Kabag Hukum ini.

Sementara kalau persyaratan calon sekda cukup pernah menduduki jabatan eselon IIb, maka akan banyak pejabat yang punya peluang mendaftar. Mereka di antaranya, Kepala Dispendik, Mahin, Kepala BPPM, Agus Mualif, Kepala KBPP, Adi Yuamata, dan Dirut RSUD Ibnu Sina, Endang Puspitowati. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO