Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 6 SD, Bapak Ini Diganjar Hakim 15 Tahun Bui

Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 6 SD, Bapak Ini Diganjar Hakim 15 Tahun Bui Terdakwa Joko Rukriyono, usai meminta pertimbangan banding kepada penasehat hukum dalam persidangan. foto: NANANG ICHWAN/ BANGSAONLINE

Terlebih, saat korban sering muntah-muntah dan keadaan perutnya semakin membesar. Ibu korban pun mempertanyakan kepada putrinya. Namun korban membantah lantaran diancam oleh terdakwa jika menceritakan kejadian tersebut akan dibunuh.

Korban yang tak kuat dengan kelakuan bapak tirinya akhirnya bercerita kepada ibunya. Aksi bejat itu akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian, hingga proseslah ke persidangan.

Kelakuan bejat terdakwa itu mendapat ganjaran yang setimpal dari Harini SH, MH, Ketua Majelis Persidangan PN Sidoarjo.

"Terdakwa diputus 15 tahun penjara denda 60 juta, jika tidak bisa membayar maka menjalani kurungan 6 bulan," ujarnya dalam persidangan agenda putusan yang digelar di ruang Sidang Cakra PN Sidoarjo, Rabu (13/7).

Harini menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan pemaksaan persetubuhan terhadap Y. Hal itu sesuai diatur dalam pasal 81 Ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Putusan hakim itu seirama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Novita Maharani SH, dengan tuntutan 15 Tahun Penjara. Begitu pun dengan terdakwa, atas putusan itu tidak mengajukan banding. "Saya terima," ujarnya lirih. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO