Tanya-Jawab Islam: Sikat Gigi Membatalkan Puasa?

Tanya-Jawab Islam: Sikat Gigi Membatalkan Puasa? KH Imam Ghazali Said MA

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 08123064028, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan: 

Saya terbiasa sikat gigi dengan odol pagi maupun sore dalam keadaan berpuasa. Apakah kebiasaan itu bisa membatalkan puasa? Apa yang biasa dilakukan agar puasa Saya sempurna?

Jawaban:

Sikat gigi dengan odol seperti biasa kita gunakan bisa kita analogikan dengan siwak di zaman Nabi, karena kesamaan fungsi dan kemiripan cara dan alat. Untuk itu kami berpendapat bahwa sikat gigi dengan odol pada pagi hari baik dalam keadaan puasa atau tidak, hukumnya sunah. Sedangkan sikatan usai dzuhur bagi yang berpuasa adalah makruh.

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Daruqutni ''Jika Anda berpuasa maka bersiwaklah pada awal siang (pagi) dan jangan bersiwak pada akhir siang (sore)''.

Selain itu sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Bukhari: ''Sungguh bau mulut orang yang berpuasa itu di sisi Allah lebih harum dibandingkan dengan bau parfum misik''.

Hukum ini, jika diyakini bahwa bersiwak itu tak membuat udara odol itu masuk ke perut melalui rongga mulut, maka sikatan itu sunah secara mutlak dan tak terikat waktu dan keadaan. Ini berdasarkan hadis laporan Amin bin Rabiah, dia berkata:

''Saya melihat Rasulullah SAW dalam banyak kesempatan yang tak dapat dihitung beliau bersiwak dalam keadaan beliau berpuasa''. (HR Ahmad dan Abu Dawud).

Sedangkan agar puasa sempurna, sebaiknya menghindari hal-hal yang membatalkan puasa secara fikih sekaligus menghindari amalan-amalan mungkar dan keji diiringi dengan rasa cinta dan rida kepada Allah SWT, Wallahu a'lam. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO